JAKARTA, fornews.co-Permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penutupan akses (blokir), terhadap akun @alPantuni (Gay Muslim Comics) yang memuat konten pornografi langsung dipenuhi kanal media sosial Instagram (IG).
“Tercatat, mulai hari ini Rabu (13/02) pukul 05.00WIB akun tersebut tidak bisa diakses lagi,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya Rabu (13/02).
Akun tersebut diminta diblokir, ungkapnya, setelah Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
“Hasil verifikasi menunjukkan, semua konten yang dimuat dalam akun Instagram @alPatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi,” ungkapnya.
Ferdinandus menerangkan, sesuai Pasal 27 ayat 1 UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Kementerian Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun @Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown,” terangnya.
Ferdinandus mengimbau, warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545. (tul)

















