PALEMBANG-Ratusan pedagang d kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Selasa (20/9) menemui Ketua DPDR Sumsel, untuk meminta saran dan solusi terhadap masalah mereka dengan PD Pasar Jaya dan PT Ganda Prima.
Saat ditemui Anggota DPRD Sumsel Dapil I Kota Palembang Syaipul Padli dan Zulpikli Kadir, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel Budiarto Marsul dan Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda,
perwakil pedagang Pasar 16 Ilir H Amirudin Nahrawi mengugkapkan, ratusan pedagang ini hanya minta keadilan dari wakil rakyat. Karena mereka sudah melaporkan ke Pemkot Palembang, tapi semuanya hanya sekadar menampung. “Karena PD Pasar meminta sewa bangunan pasar sebesar Rp26 juta/tahun. Padahal pedagang ini masih mengontrak,” ujarnya.
Padahal, sambung Amir, gedung Pasar 16 Ilir itu milik pemerintah. Kondisi ini cukup berbeda dengan yang dirasakan pedagang di Ramayana pasar 24 Ilir Barat Permai, yang hanya dikenakan Rp3 juta untuk perpanjangan HGB selama 20 tahun kedepan. “Saya minta tolong kepada wakil rakyat dari dapil Palembang, agar bisa membantu dan menolong warga. Sekali lagi kami berharap Ketua DPRD Sumsel untuk memberikan solusi untuk masyarakat pedagang ini,” tukasnya.
Sementara, Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda menyatakan, apa yang menjadi keluhan pedagang bisa dipahami pihaknya. Intinya Pemkot Palembang memalui PD Pasar, bahwa dengan harga sewa petak pasar sebesar Rp26 juta pertahun dinilai cukup tinggi. Kemudian, nanti Komisi II DPRD Sumsel akan memanggil rapat dengar pendapat bersama PD Pasar Jaya, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Setelah itu, akan membuat surat kepada Walikota Palembang untuk memohon menurunkan biaya sewa pedagang. “Surat itu nantinya akan berisi surat perpanjangan HGB. Karena, kalau dilihat dari aturan yang ada itu, ada hak dari pedagang untuk memperpanjang HGB selama satu kali lagi. Kalau memang ini hak pedagang, tentu kita perjuangkan,” tegasnya dihadapan para pedagang.
Aman, pedagang pakaian di lantai 1 Pasar 16 menceritakan, bahwa mereka menginginkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di pasar 16 ilir. Memang selama ini sudah habis, tapi dari PT Ganda Prima tiba-tiba menyatakan kalau HGB pedagang tidak bisa di perpanjang. Sejak awal tahun 2015, antara PT Ganda Prima dan PD Pasar berebut kewenangan atas Pasar 16 Ilir. Karena PT Ganda Prima sudah bergabung dengan PD Pasar, maka inilah yang dipertanyakan pedagang. “Sebenarnya kalau HGB bisa diperpanjang, maka lebih ringan dari sewa tahunan. Apalagi pedagang memiliki sertifikat hak milik berbentuk rumah susun. Memang kontrak sewa tanahnya sudah habis per 2 Januari 2016, tapi bangunan itu masih milik kami,” urainya.
Aman yang membeli petak di Pasar 16 Ilir pada tahun 1996 sekitar Rp35 juta itu menambahkan, mereka sudah menemui walikota Palembang, tapi tidak ada jawaban setelah ditunggu selama seminggu.
Menindaklanjuti hasil tersebut, maka para pedagang Pasar 16 Ilir membuat surat pernyataan bersama. Sebagai pemikik HGB di lokasi tersebut, meminta kepada Pemkot Palembang untuk dapat memberikan HGB berlanjut tahun 2016-2036. Kemudian pedagang memohon agar dana atau uang perpanjangan HGB tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurut keputusan seperti yang terjadi di Pasar 16 Baru, Pasar 24 Ilir Barat Permai (Ramayana). Serta berharap seluruh pedagang Pasar 16 Ilir tidak dibuat resah, tidak diadu domba oleh kepentingan dan peraturan yang tidak jelas, sebagaimana yang mereka alami selama 1 tahun ini, yang menunggu peraturan tidak jelas.(tul)

















