
JAKARTA-Penjelasan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)/Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi, terhadap keberadaan dokumen asli tentang laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, di apreasiasi pemerintah.
Secara terpisah, Menko Polhukam Wiranto dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP menegaskan, tidak ada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Jaksa Agung untuk mengusut SBY sebagai mantan Presiden. “Tidak Ada. Jadi catat, jangan sampai itu nanti yang mencuat itu,” tegasnya, saat menghadiri acara Press Briefing “2 Tahun Kerja Nyata Pemerintahan Jokowi-JK”, di Gedung Bina Graha, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/10) siang.
Wiranto bahkan mengulang kembali pernyataannya, bahwa tidak ada perintah, kehendak, keinginan Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk mengusut SBY sebagai mantan Presiden. “Toh nanti juga akan ada penjelasan Pak SBY dan kita mengapresiasi itu,” ujarnya.
Wiranto mengatakan, bahwa perintah Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung adalah untuk menelusuri keberadaan dokumen asli laporan TPF Munir itu. “Masa nggak ada? Masa menguap semuanya? Kan ada salinannya. Kalau menyusun dokumen ratusan lembar pasti di komputer juga ada, masa hilang semua,” tukasnya.
Setelah laporan TPF itu nanti ditemukan, urainya, tentu Jaksa Agung akan mengambil langkah-langkah, mempelajari, mengevaluasi laporan tersebut, dan langkah-langkah yang perlu diambil berdasarkan proses hukum yang berlaku. “Proses ini tentu tidak serta merta dan tidak harus ada target waktu sesuai kehendak publik. Tetap mengalir dalam ranah hukum sesuai dengan mengalirnya proses itu dengan acuan hukum yang berlaku. Itu kan jaminan sudah,” urainya.
Wiranto berharap, mudah-mudahan ada satu perkembangan langkah yang positif mengenai ini, sehingga tidak lagi menganggu. “Katakanlah tidak lagi merupakan bagian dari hutang, memang kewajiban pemerintah untuk menuntaskan berbagai permasalahan hukum dengan cara-cara yang benar, adil dan transparan,” tambahnya.
Sementara, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP menuturkan, apabila salinan putusan TPF Munir diserahkan oleh SBY kepada pemerintah, maka akan dibaca dulu dan dipelajari. “Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Presiden kepada Jaksa Agung,” kata Johan.
Terhadap salinan dokumen itu sendiri, Johan Budi mengatakan, agar jangan disimpulkan dulu. “Dokumennya kan belum diterima, yang dibilang oleh Pak SBY kemarin katanya mau diserahkan, tentu oleh kejaksaan akan dipelajari dulu, sejauh mana itu nanti kita tunggu dulu setelah Pak Jaksa Agung mempelajari,” tandasnya. (ekaf)
















