JAKARTA, fornews.co – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah II KPK, Nana Mulyana menyatakan, ada tiga hal yang menjadi konsentrasi mereka di daerah.
Pertama, mendorong perbaikan tata Kelola pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), mendorong penyelamatan keuangan dan aset daerah, dan melaksanakan penugasan khusus terkait upaya pencegahan korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Nana pada rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi Aset secara daring, Rabu (27/10/2021).
Nah pada rapat tersebut, KPK mendorong percepatan sertifikasi atas 1.474 aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) yang belum bersertifikat. Karena KPK sangat concern untuk memastikan seluruh aset pemda dapat bersertifikat.
“Itu sesuai dengan amanat RPJMN, agar seluruh aset tanah pemda dan juga K/L dapat segera tersertifikasi pada kesempatan pertama. Jadi pertemuan ini akan kita gunakan untuk melakukan pembahasan bersama agar dapat terjadi percepatan sertifikasi,” ungkap Nana Mulyana.
KPK juga memaparkan data capaian Pemkab OKI berdasarkan laporan yang disampaikan Nana, bahwa per Oktober 2021 tercatat 88 persen atau 1.474 bidang dari total 1.685 bidang atau aset tanah Pemkab OKI senilai total Rp254,6 Miliar belum bersertifikat.
KPK melihat, jelas dia, ada progres yang cukup positif, di mana 358 aset berupa 251 sekolah, 76 puskesmas dan 31 kantor pemerintah sudah selesai dilakukan proses pengukuran dalam rangka sertifikasi. Dari 358 aset tersebut, 338 aset berkasnya sudah lengkap dan sudah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kab. OKI. Kemudian, sebanyak 278 bidang sudah disetorkan PNBPnya.
“Besar harapan kami 278 bidang yang sudah dibayar PNBPnya dapat segera terbit sertifikatnya,” timpal Narahubung KPK untuk wilayah Sumatera Selatan, Alfi Rachman Waluyo.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Husin menuturkan, proses pensertifikatan sudah dilakukan sesuai SOP. Dalam proses sertifikasi sudah secara hati-hati, dengan memastikan seluruh tanah berstatus clean and clear agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Setelah inventarisasi, sambung Husin, dilakukan pengukuran bersama dengan BPN OKI, Dinas Pertanahan OKI didampingi dengan pemerintah desa setempat, OPD terkait dan saksi-saksi yang berbatasan lahan.
“Selanjutnya dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan. Terakhir, kami harapkan dapat segera terjadi penerbitan sertifikat untuk bidang aset yang berkasnya sudah lengkap,” tutur dia.
Husin melanjutkan, untuk menunjang hal tersebut sudah dilakukan koordinasi dan diskusi bersama BPN OKI. Dalam tahapan sertifikasi ini, dari 1.442 bidang yang rencananya akan disertifikasi, sudah berproses di ATR/BPN sebanyak 358 bidang aset.
M Zamili, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN wilayah OKI yang juga hadir menyampaikan, dari 358 bidang, sebanyak 338 sudah clean and clear, baik dari sisi berkas maupun pendaftarannya.
“Mudah-mudahan koordinasi intens antara pemda dengan Kantah BPN dapat mempercepat penerbitan sertifikat. Untuk penerbitan SK kurang lebih dibutuhkan waktu sekitar 15 hari dan untuk penerbitan sertifikat sekitar 10 hari. Optimis bisa selesai di 2021 ini,” kata dia. (aha)

















