JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) langsung menahan 15 Anggota DPRD Muara Enim, usai ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Senin (13/12/2021) ini.
Dari 15 tersangka tersebut, AFS (Agus Firmansyah), AF (Ahmad Fauzi), MD (Mardalena), SK (Samudera Kelana) dan VE (Verra Erika), tercatat sebagai Anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023.
Sementara 10 tersangka lainnya yakni, DR (Daraini), ES (Elison), FA (Faizal Anwar), EH (Eksa Hariawan), HD (Hendly), IR (Irul), MR (Misran), TM (Tjik Melan), UP (Umam Pajri), WH (Willian Husin), merupakan Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
Dalam keterangan pers Senin (13/12) ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk.
“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan Tersangka,” ujar dia.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Tersangka yang ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih yakni, AFS (Agus Firmansyah), AF (Ahmad Fauzi), DR (Daraini).
Tersangka yang ditahan di rutan KPK Kavling C1 yakni, ES (Elison), FA (Faizal Anwar), SK (Samudera Kelana).
Tersangka yang ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yakni, EH (Eksa Hariawan), HD (Hendly), IR (Irul), MR (Misran), TM (Tjik Melan), UP (Umam Pajri), WH (Willian Husin).
Tersangka yang ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan yakni, MD (Mardalena), VE (Verra Erika).
“Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” kata dia.
Alexander memaparkan, dari konstruksi perkara diduga telah terjadi dengan kedudukan para tersangka selaku anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yang melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya, khususnya terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3, 3 Miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi. Dimana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” papar dia.
Alex melanjutkan, Agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Kemudian Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar, untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Tersangka.
Terkait pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim, jelas Alexander, diduga dilakukan oleh A Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi, sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka AFS dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Dengan dimenangkannya Robi Okta Fahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 Miliar, selanjutnya Robi okta Fahlevi melalui A Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam
“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5, 6 Miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp1, 8 M, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp2, 8 Miliar,” kata dia.
Alex menegaskan, penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya. 5.
“Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tandas dia. (aha)

















