KAYUAGUNG, fornews.co – Setelah menjadi buronan polisi sejak tahun 2018 lalu, AM (32) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diringkus polisi dari Tim Ops Unit Reskrim Polsek Lepuing, Jumat (24/07) kemarin. AM bertahun-tahun menjadi buronan polisi lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga yang beralamat Desa Sritunggal, kecamatan Way Bahuga, kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di rumah orangtuanya. Atas dasar informasi ini, Kapolsek Lempuing AKP Darmason didampingi Kanit Reskrim IPDA M Indra Gunawan bersama tim opsnal Polsek Lempuing langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat akan diamankan, lanjut Iryansyah pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri melalui pintu belakang rumah. “Namun karena posisi rumah sudah dikepung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya, Sabtu (25/07).
Dari tangan pelaku, jelas Iryansyah polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah buku rekening, satu lembar slip transfer uang senilai Rp45 juta, berbagai macam jenis cincin batu serta jimat yang dibalut kain putih.
Lebih lanjut, dia menceritakan, aksi penipuan oleh pelaku ini berawal dari pertemuan korban dan pelaku Agustus 2018 lalu. Saat itu, korban berkunjung ke rumah adiknya di salah satu desa di Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
Berawal dari pertemuan ini, beberapa pekan kemudian pelaku menawarkan penggandaan uang dan pelaku mengaku bahwa dirinya bisa menarik barang gaib dari dalam tanah dan mampu menarik uang ttunai dalam jumlah yang banyak.
“Pelaku menawarkan kepada korban agar korbab membeli media supranatural berupa minyak delima dan Benalu di atas bambu. Korban disuruh membeli minyak delima dan bambu peletuk, dan kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk digandakan,” tuturnya.
Agar korban lebih tertarik, pelaku menyebut semakin besar uang yang diberikan untuk pancingan, maka semakin banyak uang yang akan ditarik dan tersangka menjanjikan bisa menarik mencapai miliaran rupiah.
“Dari awal pertemuan tersebut pelaku terus menelepon korban dan menyakinkan korban hingga pelaku mengajak korban bertandang ke rumahnya, dan pelaku memperlihatkan hasil uang penarikan gaibnya kepada korban,” ujarnya.
Tergiur bujukan pelaku, sekira bulan September 2018, korban memberikan sejumlah uang cash kepada pelaku sebanyak Rp26 juta, kemudan via transfer sebesar Rp45 juta. Setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak ada hasilnya.
“Bahkan, saat korban mencoba menghubungi pelaku mengelak dan sulit dihubungi. Dan karena merasa tertipu korban melapor ke Polsek Lempuing guna pengusutan lebih lanjut kasus ini hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap Jumat kemarin,” pungkasnya. (rif)