MAKASSAR, fornews.co – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kunia Tandjung mengatakan pihaknya menginginkan pemerintah agar mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu merupakan hasil kesepakata rapat kerja (raker) Komisi II dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu.
“Komisi II sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah mengganti tenaga honorer ataupun honorer K2 menjadi PNS atau PPPK sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar tenaga honorer mendapatkan upah yang layak. Jadi bukan diberhentikan, ini yang nampaknya menjadi kesalahan persepsi di lapangan,” kata Doli sebagaimana dirilis Parlementaria Senin (3/2).
Namun, pihaknya menginstruksikan instansi pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer. Pasalnya, pihaknya ingin menyelesaikan tenaga honorer yang ada saat ini. “Sejak tahun 2012 ada pendekatan penyelesaian tapi tidak bisa cepat karena jumlahnya 900.000. Tapi sudah selesai 60 persen, tinggal 400.000 yang akan kita cari solusi,” katanya.
Saat ini, lanjut Doli, ada salah persepsi dari masyarakat termasuk pemerintah daerah mengenai status tenaga honorer. Sebagian besar informasi yang beredar adalah penghapusan tenaga honorer.
“Berdasarkan hasil raker 20 Januari 2020 lalu antara Komisi II DPR bersama pemerintah pusat kemarin, saat ini menuai berbagai persepsi yang salah di masyarakat termasuk dari pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. mau mengklarifikasinya,” ungkap Doli. (ari)