PALEMBANG, fornews.co – DPRD dan Gubernur Sumsel Menyetujui pemekaran Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area, pada Rapat Paripurna, Senin (26/7/2021).
Persetujuan itu setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dan penelitian serta kajian terhadap pembentukan CDP Kabupaten Kikim Area oleh Komisi I DPRD Sumsel yang membidangi Pemerintahan, bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kikim Area dan OPD Terkait pada tanggal 5 April lalu.
Rapat Paripurna XXXIV dengan Agenda Persetujuan terhadap pemekaran CDP Kabupaten Kikim Area tersebut, dipimpin Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua HM Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM serta dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang diikuti oleh Anggota DPRD Sumsel, perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual, diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang mengikuti secara virtual, dan Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area yang hadir secara langsung.

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, SH, MH menyampaikan, bahwa landasan pemekaran daerah yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 33, 34, 37 terkait tahapan dan persiapan yang harus memenuhi 2 syarat yaitu, Persyaratan dasar seperti luas wilayah, jumlah penduduk dan lain-lain, dan persyaratan Administratif yaitu, Persetujuan Bersama DPRD Provinsi dan Gubernur, yang dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Komisi I DPRD Sumsel yang membahas rencana Pembentukan CDP Kabupaten kikim Area tersebut.

Ketua Komisi I, Antoni Yuzar, SH, M. Hum dalam Laporan Hasil Pembahasan Komisi I mengungkapkan, bahwa Cakupan Wilayah Kecamatan CDP Kabupaten Kikim Area terdiri 5 Kecamatan, yakni Kecamatan Kikim Timur, Kikim Tengah, Kikim Barat, Kikim Selatan, Pseksu dan terdiri dari 89 Desa.
Kemudian, lokasi ibukota daerah persiapan di Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur (Koordinat Geografis Latitude: 03*41’56,51″, Longitude: 103*23’19.06″, dan Koordinat Universal Transverse Mercator X=321.042, Y=9.590.978)
Antoni Yuzar melanjutkan, pendanaan terhadap pemekaran CPD dari Pemkab Lahat Sebesar Rp10.000.000.000 pertahun selama 3 tahun, dan dari Pemprov Sumsel Rp25.000.000.000 pertahun selama 3 tahun, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemprov Sumsel.

Diakhir Laporan, diambil kesimpulan bahwa Komisi I menyepakati dan menyetujui pemekaran calon daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Kikim area.
Selanjutnya, pimpinan sidang meminta persetujuan kepada peserta Rapat Paripurna dan secara aklamasi peserta paripurna menyetujui pemekaran tersebut. Berikutnya dilanjutkan prosesi penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi I dimaksud.

Sementara, Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan, sangat mengapresiasi terhadap usaha yang dilakukan Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area.
“Bahwa kriteria pemekaran Kabupaten Kikim Area telah memenuhi tahapan-tahapan dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014, serta mengajak seluruh komponen masyarakat Kikim Area untuk memajukan kabupaten persiapan Kikim Area dalam upaya menciptakan Sumsel Maju Untuk Semua,” tandas dia. (aha)
















