BATURAJA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menuntaskan pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2016, Jum’at (16/9).
Paripurna ini merupakan hasil penjabaran dan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan serta prioritas plafon anggaran perubahan yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu. Pada ringkasan RAPBD perubahan 2016, jumlah pendapatan daerah kabupaten OKU direncanakan sebesar Rp1,2 triliun. Pendapatan terbesar dominannya berasal dari dana perimbangan sebesar Rp988 miliar. Kemudian dari sektor PAD sebesar Rp81 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp159 miliar. Sementara hibah dan dana darurat nihil.
Sedangkan jumlah total belanja daerah dalam RAPBD perubahan 2016 direncanakan sebesar Rp1,4 triliun. Belanja daerah ini didominasi belanja tidak langsung sebesar Rp819 miliar atau 57 persen dari total belanja. Sementara belanja langsung sebesar Rp602 miliar atau 43 persen dari total belanja.
Juru bicara Banggar DPRD OKU, Baharudin SE, dalam laporannya menyebutkan, dari hasil pembahasan pada rapat Banggar, secara umum perubahan terjadi hanya pada beberapa SKPD saja. Baik itu perubahan atau pergeseran kegiatan maupun perubahan penambahan dan pengurangan anggaran plafon anggaran SKPD dimaksud.
“Dari hasil kajian Banggar DPRD bersama pihak Pemkab OKU, untuk bagian pendapatan dalam RAPBD perubahan tahun 2016 tidak terdapat perubahan lagi. Karena pembahasan dan upaya peningkatan pendapatan telah dibahas secara seksama pada saat prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS),” ungkap Baharudin kemarin.
Sementara itu, Bupati OKU H Kuryana Azis bernafas legah karena tidak banyak ganjalan dalam penyelesaian RAPBD Perubahan tahun anggaran 2016. Dimana hal tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati. “Dengan disetujuinya perubahan APBD kabupaten OKU 2016, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten OKU,” ujarnya.
Namun sebelum ditetapkan oleh Bupati, sesuai dengan ketentuan lanjut dia, rancangan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. “Apabila hasil evaluasi dari gubernur tidak ada perubahan, maka perubahan APBD ini akan ditetapkan,” imbuhnya. (ibr)

















