
PALEMBANG, fornews.co-DPRD Sumsel menyayangkan masih adanya toleransi terhadap masih beroperasinya angkutan batubara yang melintas di jalan umum. Padahal, Peraturan Pemerintah tentang Minerba harus menggunakan jalur khusus.
“Sampai sekarangkan masih ada indikasi toleransi. Sebenarnya, tidak boleh ada toleransi. Karena, dampak dari masih banyak kegiatan batubara ini terjadi kerusakan jalan, sedangkan biaya pemeliharaan dari sektor jalan sangat besar. Kalau mau hitung-hitungan, berapa besar sih royalty dari penambangan, kalau rugi lebih baik di stop,” tegas Didi Epriadi, SH di ruang Komisi IV DPRD Sumsel, Senin (10/07).
Politisi Partai NasDem itu menerangkan, dari Peraturan Pemerintah yang sudah jelas tersebut, seharusnya sudah jadi ketentuan atau persyaratan dan tidak ada kata lain. “Tidak ada lagi pertemuan lain untuk persepsi di luar undang-undang. Kalau ada, berarti ada indikasi tidak mematuhi peraturan yang ada. Kalau ada perusahaan yang menggunakan jalur umum dari Lahat – Muaraenim sampai ke titik akhir, ini hrus ditertibkan. Harus ada perubahan aturan, mari kita sama-sama merubahnya,,” terangnya.
DPRD Sumsel sendiri, sambungnya mengamanatkan Pemprov Sumsel melalui Dishub dan stakeholder lain untuk menginventarisir perusahaan yang masih menggunakan jalur umum. “Kalaupun ada harus dihentikan. Bagaimana konsekuensi hukumnya, akan ada denda dan sebagainya. Itu jadi tanggung jawab swasta jika melakukan eksplorasi harus disediakan dulu jalur khusus. Semua stakeholder yang berkaitan dengan ini, harus menjalankan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (tul)

















