
MURATARA, fornews.co-Anggota polisi Polsek Muara Rupit, Kamis (13/07) sekitar pukul 05.30WIB, berhasil membekuk dua buronan perampok sopir truk di Jalinsum Muratara.
Kedua buronan tersebut, yakni Hanafi (39), warga Dusun 8, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, dan Bambang Irawan (29), warga RT 11, Keluraan Muara Rupit. Para tersangka ini termasuk DPO kasus curas, yang dikenal kelompok curas Kampung Belum Merdeka (KBM), yang terlibat dengan aksi curas tahun 2016.
Aksi dari dua perampok tersebut, memakan tiga orang korban, yakni Topan Sopian, warga Kabupayen Rejang Lebong; Hendri Sopian, warga Kabupaten Kampar Provinsi Riau; dan Nurman Ijan (Alm) warga Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi SIK, melalui Kapolsek Muara Rupit AKP Yulfikri SH menjelaskan, aksi perampokan yang dilakoni keduanya, terjadi pada Minggu (12/07), sekitar pukul 00.30WIB, di Jalinsum Kelurahan Muara Rupit.
Keduanya telah melakukan curas, dengan menggunakan tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dengan cara menghentikan truk Fuso yang dikendarai korban Topan Sovian. Kemudian, satu orang pelaku menodongkan sebilah pisau lalu mengambil dompet dan uang berisikan Rp600.000. Tersangka juga, terangnya, mengambil satu buah surat izin mengemudi (SIM) B1 umum, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI, satu buah SIM B1 umum, satu buah SIM A, satu buah KTP dan satu buah handphone merk samsung milik korban. Total kerugian yg dialami korban sejumlah Rp2.000.000,-.
“Pada hari yang sama, para pelaku juga melakukan aksi curas truck colt diesel warna kuning nopol BD 8481 KF yang dikemudikan Hendri Sopian. Pelaku mengancam menggunakan sebilah pisau lalu mengambil satu unit handphone merk nokia dan uang sebesar Rp150.000,” terang AKP Yulfikri.
Dia menjelaskan, pada 30 Juli 2016, di jalan RT 11 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara,kedua pelaku juga terlibat Curas terhadap korban Nurman Ijan (almarhum) yang akan membeli ayam di Pasar Lawang Agung menggunakan sepeda motor miliknya.
“Setibanya di TKP, korban dipepet oleh empat orang pelaku mengendarai dua unit sepeda motor. Satu pelaku menodongkan senjata api rakitan (senpira) ke arah korban, dan satu pelaku lainnya memeriksa kantong celana korban. Mereka mengambil uang korban sejumlah Rp3,6 juta, dan satu unit ponsel. Kemudian pelaku meninggalkan korbannya,” jelasnya.
AKP Yulfikri melanjutkan, setelah menerima laporan dan memeriksa TKP serta beberapa saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi beberapa identitas pelaku yang merupakan kelompok KBM, dalam pengejaran para pelaku tetapi tidak berhasil ditemukan.
Kamis (13/07) lalu, sekitar pukul 05.00WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Rupit mendapat informasi, bahwa pelaku Hanafi sedang berada di kebun sawit milik keluarganya di desa Lawang Agung Kecamatan Rupit. Kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang tertidur di pondok kebun tanpa perlawanan. Hasil nyanyian pelaku Hanafi. Polisi memburu Bambang Irawan dirumahnya di RT 11 Kelurahan Muara Rupit yang juga terlibat kasus curas bersama. Pada saat dilakukan pencarian barang bukti (BB). Pelaku Bambang Irawan mencoba melarikan diri. Sehingga, polisi memberi tindakan tegas melakukan penembakan. Di kaki kiri dan kanan pelaku.(eky)
















