
MUARABELITI, fornews.co-Nangamin Budiono(40), warga Jalan Hanura B Srikaton, Kecamatan Tugumuyo, Kabupaten Mura, dibekuk aparat Satnarkoba Polres Mura, lantaran membawa sabu seberat 0,18 gram, saat melintas di Jalan Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kamis (13/07) sekitar pukul 20.00WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi S.IK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons S.IP mengatakan, tersangka ditangkap dengan LP/A-104/VII/2017/Sumsel/Res Mura tertanggal 13 Juli 2017. Polisi mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu berat 0,18 gram dan satu unit kendaraan R2 Honda Beat warna hitam nopol 2519 GM. Saat dilakukan penyelidikan dan tersangka diketahui keberadaannya, maka polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Ketika laju sepeda motor tersangka dihentikan dan digeledah, ternyata tersangka membuang sabu-sabu yang dibawanya ke jalan aspal dekat sepeda motor. Petugas mengetahuinya dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas AKP Forlianzom.
Forlianzom menjelaskan, tersangka Nangamin baru saja membeli sabu-sabu dari seseorang di Lubuklinggau Kelurahan Marga Bakti. Petugas langsung melakukan pengecekan dilokasi pembelian sabu-sabu tersebut. Namun, dipondok tempat tersangka membeli sabu tidak ditemukan orang tersebut. “Kita langsung gelandang tersangka Nangamin bersama BB sabu-sabu yang dibawanya,” tandasnya.(eky)
















