PALEMBANG, fornews.co – Dua pria yakni M Yunus, 30, warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kembang, Kecamatan Ilir Timur II Palembang dan Ulan Saputra, 23, Warga Pance Kampung Tiga, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, harus digiring ke Mapolresta Palembang. Lantaran, kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Penangkapan kedua pemua ini di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Minggu dini hari (17/05). Dimana, saat itu petugas Satreskrim Polrestabes Palembang sedang melakukan patrol untuk mengantisipasi terjadinya tawuran.
Kemudian, kedua pemuda tersebut melintas dengan berboncengan tiga orang. Namun, yang tertangkap hanya dua orang, sedangkan satu orang berhasil kabur. Kini kedua pemuda tersebut telah digiring ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.
Tersangka Yunus mengatakan kejadian ini berawal saat dirinya sedang mengisi penumpang sebuah angkot Lemabang – Ampera. Kemudian, ia dipanggil juru parkir di kawasan tersebut. Namun, saat ia mendekat juru parkir tersebut langsung mengeluarkan pedang dan berusaha untuk membacoknya.
“Saya tanya dengan teman saya, mereka ternyata tidak setuju dengan saya karena nyari penumpang disana,” kata Yunus saat ditemui di Mapolresta Palembang, Minggu (17/05).
Ia pun kemudian, membawa sajam dan mengajak temannya tiga orang untuk mencari juru parkir tersebut di kawasan Lemabang Palembang. Namun, ia tidak menemukannya. Kemudian, ia pun mencari di kawasan Rambang.
“Sebelum sampai di Rambang, kami ditangkap polisi pak,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Unit I SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ahmad Tamimi mengatakan saat ini kedua tersebut sudah dibuat Laporan Polisi (LP)nya atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.
“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan atas kepemilikan sajam tersebut,” tutupnya. (mg1)

















