PALEMBANG, fornews.co – Tim Advokasi Pasangan Calon (Palson) Nomor Urut 01, Herman Deru – Cik Ujang (HDCU) melaporkan dugaan pelanggaran pada Pilkada Gubernur Sumsel 2024 ke Bawaslu Sumsel, Jumat (1/11/2024).
Tim Advokasi HDCU yang diwakili pengacara Muhammad Widad, SH, MH, membawa laporan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 03, terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat BUMD dalam kegiatan kampanye politik.
Menurut Muhammad Widad, kehadiran ASN dalam kampanye jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015 yang mengatur netralitas ASN serta melarang keterlibatan ASN, pejabat BUMD, kepala desa, hingga lurah dalam mendukung kandidat.
Laporan ini, sambung Widad, mengindikasikan keterlibatan sejumlah ASN dan pejabat di beberapa lembaga penting di Sumsel, termasuk lingkungan Pemprov Sumsel, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan BUMD PT SEG.
“Kami menemukan indikasi keterlibatan ASN yang mendukung pasangan calon nomor urut 3. Dugaan ini mencakup beberapa level ASN di berbagai instansi yang kami anggap melanggar aturan netralitas yang semestinya,” ujar dia.
Widad mengungkapkan, laporan ini bahkan menyebut adanya indikasi pelanggaran dalam bentuk pemberian hadiah atau janji, yang melampaui ketentuan kampanye.
Sementara, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Ahmad Nafi mengungkapkan, hingga hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota, sementara empat laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel. Selain itu, terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).
“Laporan ini melibatkan berbagai pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati di Sumsel. Ada juga dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon gubernur maupun wakil gubernur di provinsi ini,” ungkap dia.
Saat ini, jelas Nafi, Bawaslu Sumsel tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil. Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian. Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sumsel.
Beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di sentra Gakkumdu, meski ada juga yang tidak memenuhi syarat, baik dari segi saksi maupun bukti pendukung, sehingga prosesnya dihentikan.
“Namun, jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” tandas dia. (sag)