PALEMBANG, fornews.co – Korban dari dampak kebocoran pipa minyak dari aktivitas PT Pertamina EP Pendopo Field-Kantor Cabang Kabupaten Pali yang mengalami kerusakan dan diduga dampak akibat pencemaran lingkungan hidup, resmi mengajukan somasi.
Korban tersebut yakni, Aditya, warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Pali, melayangkan somasi ke Pertamina karena terkait belum dilaksanakannya pembayaran ganti untung yang berkeadilan, yang mengakibatkan sumur rumah pribadi korban tercermar oleh kebocoran pipa minyak.
Aditya yang didampingi Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YHB-SSB) mengatakan, pada Desember 2017 lalu diduga pipa minyak PT Pertamina EP pendopo Field – Kantor Cabang Pali mengalami kebocoran dan mencemari sumur mereka, sehingga berakibatkan tidak bisa di pergunakan sesui kebutuhan sehari hari.
“Perdamaian beberapa tahun yang lalu tidak menyentuh rasa keadilan bagi saya, selaku anak dan kelurga besar saya secara umum. Ketika mediasi dengan perusahaan, orang tua saya tidak didampingi kuasa hukum sebagai pihak yang mengetahui ganti untung secara undang undang yang berlaku,” ujar dia, Selasa (3/1/2023).
Sementara, Kuasa Hukum korban dari YBH SSB, Kms M Sigit Muhaimin SH mengungkapkan, pihaknya secara resmi telah melayangkan somasi berdasarkan hasil investigasi dan keterangan kliennya.
“Jika tidak ditanggapi somasi kami, maka terpaksa akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata,” ungkap dia.
Somasi tersebut, sambung Muhaimin, juga ditembuskan ke PT Pertamina Pusat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKK Migas, Gubernur Sumsel, Walhi Sumsel dan Direskrimsus Polda Sumsel.Frengky Adiyatmo SH melanjutkan, sebagai kuasa hukum mereka berharap iktikat baik dari pada pihak perusahaan untuk segera melakukan upaya mediasi sebijak dan seadil mungkin dan memberikan konfensasi berdasarkan berdasarkan peraturan undang undang yang berlaku. (aha)

















