JAKARTA, fornews.co – Pemerintah tengah menyiapkan strategi atas penerbitan regulasi impor untuk mobil penumpang (HS 8703) atau mobil utuh (completely built-up/CBU) oleh Vietnam. Langkah ini menyusul regulasi impor yang diterbitkan Vietnam, sehingga mengancam terhentinya ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam.
“Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan regulasi tersebut dan akan melakukan pendekatan persuasif dan melobi otoritas di Vietnam,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, Jumat (16/02/2018), sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
Menurut rencana, Indonesia akan mengirimkan delegasi pada 26 Februari mendatang, terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Ia menjelaskan, Vietnam menerapkan regulasi impor yang mengatur sejumlah persyaratan untuk kelayakan kendaraan, termasuk emisi dan keselamatan pada 1 Januari 2018 lalu.
“Dengan pemberlakuan Decree 116 tersebut, potensi ekspor yang hilang diprediksi mencapai USD 85 juta selama periode bulan Desember 2017-Maret 2018,” jelas Oke.
Vietnam menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diterapkan selama ini belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan. “Padahal sertifikasi yang dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan uji yang sama,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan mengatakan, akan terus memantau perkembangan yang terjadi setelah penerapan regulasi impor tersebut.
Vietnam merupakan pasar ekspor otomotif yang sangat menjanjikan bagi Indonesia. Berdasarkan data BPS, ekspor mobil penumpang asal Indonesia ke Vietnam pada bulan Januari–November 2017 tercatat sebesar USD 241,2 juta.
Indonesia bahkan menempati peringkat ke-3 negara pengekspor mobil penumpang ke Vietnam setelah Thailand dan Tiongkok dengan pangsa pasar 13,12%. (AA)

















