PALEMBANG, Fornews.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menggugat empat perusahaan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Sumsel.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT BMH, PT WAJ, PT RAJ, dan PT WA
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan digugatnya keempat perusahaan tersebut diduga terlibat dalam Karhutla yang terjadi di Sumsel pada tahun 2019 lalu. Dari keempat perusahaan tersebut, tiga diantaranya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Sedangkan, satu perusahaan masih dalam proses di pengadilan.
“Ketiga perusahaan yang telah inkrah ini harus membayar denda kepada negara. Untuk satu perusahaan yang masih proses masih harus menunggu terlebih dahulu,” katanya, Selasa (10/03).
Denda yang harus dibayarkan ketiga perusahaan tersebut yakni sebesar Rp 575 miliar. Saat ini, baru satu perusahaan yang telah membayar denda yakni PT BMH. Dimana, denda yang dibayarkannya yakni sebesar Rp 78,5 miliar.
Menurutnya, denda ini diberikan tujuannya agar setiap perusahaan yang terlibat dalam Karhutla bertanggung atas kerusakan yang disebabkan oleh mereka.
“Kami akan terus berkomitmen menangani permasalahan terkait kasus hukum karhutla ini,” tutupnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kondisi karhutla di Sumsel tahun 2019 lalu merupakan kasus terparah setelah tahun 2015 lalu. Dimana, karhutla terjadi di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), dan Banyuasin serta Musi Rawas.
“Data hotspot di Sumsel tahun 2019 lalu ada sekitar 17.024 titik. Kondisi itu juga mengakibatkan wilayah Sumsel terbakar terluas di Indonesia,” katanya.
Menurut Listyo, total kerugian yang didapat Indonesia tahun 2019 lalu sekitar Rp 72,95 triliun. Hal yang paling merugikan dari Karhutla yakni, kehilangan potensi jasa lingkungan, bencana ekologis, kerugian ekonomi, kerugian negara, kesehatan masyarakat dan kewibawaan negara.
“Semuanya berimplikasi pada kehidupan masyarakat, ketahanan ekosistem dan hilangnya wibawa negara di mata dunia,” terangnya.
Karena itu, saat ini Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2020 tentang penanganan karhutla, dengan melakukan pencegahan dan penanganan pasca terjadi karhutla.
“Kami juga mengupayakan penindakan hukum, baik bagi perseorangan maupun korporasi yang sengaja melakukan pembakaran,” tutupnya. (lim)