SEKAYU, fornews.co – Abdurahman (33) terus meringis menahan rasa sakit usai kedua kakinya ditembus timah panas anggota Satres Narkoba Polres Muba. Warga Dusun II Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel ini ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (09/03).
Abdurahman ditangkap bersama barang bukti 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Dirinya ditembak lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap di area perkebunan karet di Desa Pandang Dulang.
“Ini penangkapan pertama terbesar Polres Muba untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kabag Ops Kompol Erlangga dan Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto, saat menggelar pers rilis di Halaman Mapolres Muba, Selasa (10/03).
Dikatakan Yudhi, penangkapan berawal adanya informasi terkait masuknya narkotika jenis sabu-sabu dari Palembang ke Sekayu. Dari informasi itu, dirinya pun menginstruksikan ke anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Awalnya, yang ditargetkan untuk ditangkap adalah H (sekarang DPO). Namun saat penggerebekan dilakukan di kebun karet, terdapat pula tersangka Abdurahman.
“Saat penangkapan di TKP ada dua orang yakni H dan tersangka Abdurahman. Keduanya berusaha melarikan diri dan dikejar anggota. Tembakan peringatan tidak digubris, ya tindakan tegas terukur diambil,” jelas Yudhi.
Dalam pengejaran itu, keduanya tertembak oleh petugas. Namun H berhasil melarikan diri masuk ke dalam hutan dalam kondisi gelap. Sedangkan Abdurahman tertangkap lantaran tidak dapat melarikan diri usai tertembak.
“Dari penangkapan itu, berhasil diamankan 1 Kg sabu-sabu di dalam bungkus warna hijau merek teh dari Tiongkok. Kita imbau H (masuk DPO) untuk menyerahkan diri. Jika tidak, tindakan tegas akan kita berikan,” tegasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka Abdurahman dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
“Pengungkapan ini mampu menyelamatkan 4.000 anak bangsa. Kita mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika di daerahnya terdapat peredaran narkotika,” tukas Yudhi.
Sementara itu, tersangka Abdurahman, mengaku bahwa dirinya ditelepon H yang juga merupakan warga Pandang Dulang. Dalam komunikasi itu, lanjut dia, H meminta dirinya untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu-sabu di Palembang.
“Aku minggu malam ke Palembang mengantar minyak, saat hendak pulang aku ditelepon H, dia bertanya sudah pulang atau belum. Aku jawab belum, lalu dia bilang tunggu sebentar sekitar 30 menit ada orang yang mau antar titipan,” beber tersangka.
Selanjutnya, sambung Abdurahman, saat berkomunikasi, H menjelaskan barang tersebut berupa sabu-sabu dengan berat 2 Kg. Lalu, dirinya menunggu di Simpang Gasing dan tidak lama berselang orang yang dimaksud mengantarkan barang titipan H datang.
“Aku bawa pakai mobil, sampai di dusun barang itu aku kasihkan semuanya ke H. Saat dihubungi H untuk membawa barang itu, aku bakal diberi sepeda motor,” beber dia.
Saat digerebek pihak kepolisian, sambung dia, dirinya dan H berada di kebun karet dan keduanya berusaha melarikan diri. “Sepeda motornya belum dikasih. Aku sama H melarikan diri saat hendak ditangkap, tapi dia lolos, aku tertangkap,” pungkasnya. (ije)