PALEMBANG, fornews.co – Puluhan ribu botol minuman keras ilegal dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (10/03). Tak hanya itu, sejumlah smartphone dan laptop yang masuk ke Sumsel secara ilegal juga turut dihancurkan.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil razia petugas Bea Cukai Palembang sepanjang tahun 2019. Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
“Kegiatan hari ini kita memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada sebanyak 374 koli yang terdiri dari handphone dan laptop serta 23.310 botol minuman keras berbagai merek yang kita hancurkan,” ujar Kasi BB Kejari Palembang Fifin Suhendra.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin menambahkan, pemusnahan ini menindaklanjuti putusan hakim. Miras yang dimusnahkan ini memiliki kadar alkohol di atas 40%. Sementara handphone dan laptop yang dihancurkan karena masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak. (cr4)

















