JAKARTA, fornews.co – Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro menyatakan, rencana kebijakan pemerintah menjadikan bahan pokok atau sembako serta biaya pendidikan untuk dikenakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingat masyarakat masih dihadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Daya beli masyarakat saat ini belum pulih. Kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang ditingkat konsumen juga ikut naik, sehingga daya beli akan kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi,” ujar Fauzi, di Jakarta (13/6/2021).
Fauzi mengungkapkan, kalau sembako dan biaya sekolah atau pendidikan dikenai pajak PPN, maka akan semakin menyulitkan masyarakat. Seharusnya kebijakan pemerintah hadir meringankan beban, bukan menyusahkan rakyat.
“Sembako komoditas penting bagi masyarakat, dan Pendidikan adalah hak asasi yang dijamin Undang-Undang, tak boleh diliberalisasi diserahkan pada mekanisme pasar. Negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau,” ungkap dia.
Beberapa waktu lalu, jelas Fauzi, pemerintah memberi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) dikurangi bahkan sampai 0%. Namun rakyat malah dikenai pajak sembako dan biaya pendidikan ikut dipajaki. Kebijakan ini sangat tidak adil, karena targetnya menyasar ekonomi kecil ke bawah.
“Fraksi Nasdem DPR-RI solid menolak kebijakan pajak sembako dan pajak biaya Pendidikan. Karena semakin membebani ekonomi rakyat dan makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan,” jelas dia.
Berkaca dari hal tersebut, Fraksi Nasdem mendesak pemerintah sesegera menarik dan membatalkan draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait pengenaan PPN bahan pokok dan biaya pendidikan.
“Saat ini Komisi XI DPR-RI belum mendapatkan draf perubahan ketentuan umum perpajakan, mungkin drafnya masih berada pada pimpinan DPR-RI, Namun saya sudah mendengar keluhan masyarakat akan rencana tersebut, jadi kami sebagai wakil rakyat akan menolak jika ketentuan pajak tersebut membebani masyarakat,” tegas alumnus IPB itu.
Semestinya, saran Fauzi, Kemenkeu dan pemerintah lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN di sektor pajak, bukan menarik pajak sembako dan biaya pendidikan. Misal, mencari sumber pendapatan lain dengan mengejar pajak perusahan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Facebook, Instgram, Twitter, Netflix dan lain-lain serta pajak Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku ecommerce atau toko online, marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Gojek, Grab dan lain-lain.
Pemerintah juga, sambung dia, bisa memangkas gaji para direksi dan komisaris BUMN yang cukup besar, bahkan mencapai miliar rupiah dalam setahun. Lalu Kemenkue mesti melakukan reformasi dan memperbaiki sistem data base perpajakan melalui digitalisasi pajak, sehingga semua wajib pajak terdata dengan baik dan memudahkan pegawai pajak untuk menarik pajak.
“Penerimaan pajak masih bisa digenjot selain menaikkan tarifnya, mengingat harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukkan tren positif. Jadi pilihan menaikkan tarif itu pilihan tepat untuk mengenjot pendapatan pajak,” tandas dia.(yah)

















