PALEMBANG, fornews.co – Pasangan bakal calon kepala daerah (Balonkada) Wali Kota/Wakil Wali Kota Palembang, jalur independen Akbar Alvaro – Hernoe Rusprijadi (AKHOR) dengan gagahnya berseragam militer mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (10/01).
“Alhamdulillah dengan segala perjuangan, dinamika, serta derita dari bakal pasangan calon perseorangan, kami hadir di sini untuk mendaftarkan diri. Kami memakai kostum seperti prajurit ini, karena kami mengidentikkan diri sebagai prajurit yang siap bertarung, berjuang untuk masyarakat Palembang,” ujar Alvaro didampingi istri dan ibunya.
Ia menjelaskan, hari ini mereka membawa dokumen sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon Wako-Wawako Palembang, period 2018-2023.
“Besar harapan kami dapat ditetapkan sebagai pasangan calon. Kalau memang masih ada yang belum lengkap, kami akan lengkapi sebelum deadline, sehingga KPU tidak salah menetapkan kami sebagai pasangan calon,” katanya.
Selain menggunakan seragam yang berbeda dari bakal paslon lainnya, Alvaro pun beralasan kenapa membawa istri dan ibunya saat menyerahkan dokumen pencalonan. “Ibu itu keramat dalam hidup. Kami ini bukan siapa-siapa jika tanpa doa dan dukungan ibu dan istri,” ucapnya.
Meskipun berstatus bakal paslon indenpenden, Alvaro mengaku optimis dapat bersaing dengan kompetitor lainnya.
“Kalau berjuang itu harus optimis, tentunya kami beralasan. Ini murni permintaan masyarakat. Dukungan terus mengalir dari masyarakat, mulai dari bawah, tengah dan atas. Target kami adalah membangun Palembang, untuk mensejahterakan masyarakat. Ada baiknya pembangunan diiringi kesejahteraan,” imbuhnya.
Senada dikatakan wakilnya, Hernoe. “Jika terpilih, kami tidak akan menghilangkan nilai-nilai lama yang baik, tetapi kami akan membangun yang baru yang lebih baik,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua KPU Palembang, Syarifudin mengatakan, dari hasil verifikasi persyaratan calon bisa diterima, walaupun ada beberapa persyaratan yang masih harus disempurnakan. “Hasil rekap dukungan masih kurang 95 ribu sekian (KTP). Persyaratan ini harus dilengkapi paling lambat tanggal 20 Januari 2018,” katanya. (bas)

















