JAKARTA, fornews.co– Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan, gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diputuskan dalam Sidang Kabinet mendatang.
”Kami sudah mengusulkan kepada bapak Presiden, yang nantinya akan diputuskan pada Sidang Kabinet,” ujar dia, usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring, Selasa (7/4).
Sri Mulyani mengungkapkan, penghitungan gaji 13 dan THR itu untuk para ASN, TNI dan Polri terutama kelompok yang pelaksana golongan 1, 2, dan 3.
”Terutama untuk ASN, TNI dan Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan. Untuk pejabat negara, nantinya Presiden yang akan menetapkan. Seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada bapak Presiden,” ungkap dia.
Presiden Jokowi sendiri, terang Menkeu, masih memberi instruksi kalkulasinya difinalkan. “Nanti diputuskan dalam Sidang Kabinet oleh bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” tandas dia.(aha)

















