JAKARTA, fornews.co– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) menunda proses pendaftaraan dan seleksi sekolah kedinasan formasi tahun 2020, hingga ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Pengumuman penundaan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/381/M.SM.01.00/2020, tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, atas nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 3 April 2020.
Penundaan itu dilakukan dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana non-Alam Pandemi Virus Korona (COVID-19) yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan yang awalnya direncanakan mulai tanggal 9 April 2020, ditunda sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat edaran.
Untuk tahun ini, ada delapan Kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (aha)