JAKARTA, fornews.co – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 9,4 juta Aparatur Negara akan dibagikan dua minggu sebelum Idulfitri atau mulai Senin 17 Maret 2025 nanti.
“Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat memberi keterangan kepada awak media, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/ 2025).
Menurut Presiden Prabowo, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan tersebut, sambung dia, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata dia.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara, kata Presiden Prabowo, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
“Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap dia.
Prabowo menerangkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat, khususnya menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. (aha)
















