KAYUAGUNG, fornews.co – Mendengar nama Pele tentu masyarakat langsung teringat kepada legenda sepak bola asal Brazil. Namun, apa yang dilakukan Pele yang satu ini sangat jauh berbeda dari sang legenda.
Pele yang merupakan warga Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di desanya. Pria 41 tahun ini pun ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKI, Rabu (03/07) sore. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan 11 bungkus plastik bening yang berisi kurang lebih 11 gram sabu-sabu dan 24 butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres OKI, AKP Hery Yusman mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut ditemukan oleh anggota saat melakukan penggeledahan di dapur rumah tersangka.
“Anggota kita mendapatkan informasi bahwa ada bandar narkoba bernama Pele di sana, dan rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba sekaligus tempat pesta narkoba,” kata Hery, Kamis (04/07).
Dirinya melanjutkan bahwa anggotanya melakukan pengintaian di TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum akhirnya mengamankan tersangka Pele.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (rif)
















