PALEMBANG, Fornews.co – Febri Armanda, 27, warga Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantaran, telah membuat status di Media Sosial (Medsos) yang berisikan kalimat tidak senonoh dan pengancaman terhadap korban Citra yang merupakan anggota Polsek Kalidoni, Palembang.
Febri pun ditangkap dikediamannya, Kamis kemarin (30/01) dan kini harus mendekam di dalam balik jeruji Polrestabes Palembang.
Pelaku, Febri mengaku hal ini dilatari karena ia mendapatkan informasi jika istrinya sedang digoda oleh korban. Sehingga, ia pun emosi dan ditambah pengaruh minuman keras (Miras).
“Saya emosi dan ditambah miras jadi langsung spontan saja membuat status,” katanya saat ditemui di Polrestabes Palembang, Jumat (31/01).
Ia pun baru sadar keesokan harinya dan meminta maaf lewat medsos. Namun, ia tidak menyangka gara-gara status tersebut dirinya diamankan oleh pihak kepolisian.
“Saya khilaf dan menyesal,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Pidsus, Iptu Hari Dinar mengatakan, pelaku ditangkap lantaran adanya laporan dari korban karena tidak terima atas postingan pelaku yang berisikan kalimat tidak senonoh dan bersifat pengancaman.
“Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo F3, satu unit ponsel merk Oppo A7, satu akun Facebook atas nama Gibran Ravatar, dan satu satu buah SIM card Tri
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” tutupnya. (lim)

















