YOGYAKARTA, fornews.co—Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tujuh orang penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar, Kamis (30/1/2020).
“Sebanyak 7 orang diamankan di Mapolresta Yogyakarta, 5 orang kasus penyalahgunaan narkotika, dan 2 orang kasus penyalahgunaan obat berbahaya,” ungkapnya.
Kelima tersangka berinisial Y, EDS, S, D, dan F ditangkap beserta barang bukti Tembakau Gorilla dan Pil Riklona.
Namun untuk tersangka Y, EDS, dan S dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka D dan F dikenakan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selanjutnya dua tersangka lain berinisial JSK dan IRD ditangkap beserta barang bukti Pil Yarindo. Kedua tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamanan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ketujuh tersangka kini diamankan petugas di Mapolresta Yogyakarta untuk diperiksa lebih lanjut. (adam)
instagram:
FORNEWS OFFICIAL
@fornewsofficial
facebook:
fornews.co
FORNEWS BIRO JOGJA
instagram:
@fornewsjogja
youtube:
Fornews Jogja
















