PALEMBANG, fornews.co – Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) menyebut bahwa data jumlah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) hingga tanggal 20 Agustus 2026 mencapai 2.331 titik.
Karhutla tersebut tersebar di Kabupaten Banyuasin ada 492 titik, Musi Banyuasin (Muba) 309 titik, Muara Enim 513 titik, Musi Rawas 25 titik, Musi Rawas Utara (Muratara) 138 titik, Ogan Komering Ilir (OKI) 746 titik, dan di Penukal Abab Pematang Ilir (PALI) ada 108 titik.
Di luar data tersebut khususnya hingga hari ini, masih ada sejumlah lahan baik yang ada di Kota Palembang, di sekitar Bukit Serelo, Lahat, hingga beberapa kabupaten lain titik api dari kebakaran lahan tersebut masih menyala.
Terkait kondisi itu, Sumsel Bersih mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat dan daerah, dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan ancaman karhutla, khususnya di kawasan gambut.
Manajer Advokasi Sumsel Bersih, Sumarlan SH menyatakan, bahwa kekhawatiran itu muncul karena karhutla masih menjadi persoalan yang berulang setiap musim kemarau. Padahal, prediksi terhadap datangnya musim kemarau telah disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sejak jauh hari.
“Informasi itu semestinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan langkah antisipasi dan pencegahan secara lebih maksimal,” ujar dia, Senin (24/8/2026).
Dari kacamata Sumsel Bersih, kata Sumarlan, peringatan dini dari BMKG belum sepenuhnya diikuti dengan kesiapan yang memadai di lapangan. Karhutla yang kembali terjadi menunjukkan upaya pencegahan masih perlu diperkuat, bukan hanya mengandalkan tindakan pemadaman setelah kebakaran terjadi.
“Prediksi musim kemarau sudah disampaikan jauh hari. Seharusnya pemerintah memiliki langkah antisipasi yang jelas dan terukur sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak awal,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Arlan ini mengungkapkan, bahwa kawasan gambut harus menjadi perhatian khusus, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan lahan mineral. Ketika mengering pada musim kemarau, gambut sangat mudah terbakar dan api dapat menjalar hingga ke bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit.
“Karhutla juga tidak hanya menimbulkan persoalan asap dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Kebakaran dalam skala besar dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya habitat flora dan fauna, serta terganggunya keseimbangan lingkungan hidup,” ungkap dia.
Kerusakan itu, jelas Arlan, bahkan dapat memberi dampak jangka panjang. Ekosistem yang mengalami kebakaran membutuhkan waktu lama untuk pulih, sementara hilangnya keanekaragaman hayati dan rusaknya fungsi ekologis lahan dapat memberikan konsekuensi terhadap lingkungan pada masa mendatang.
Sumsel Bersih, sambung dia, mendorong pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan dengan meningkatkan pengawasan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, pengelolaan kawasan gambut, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Namun, masyarakat juga perlu dilibatkan secara aktif dalam upaya pencegahan dan pengawasan. Sistem peringatan dini di tingkat masyarakat dinilai penting agar potensi kebakaran dapat segera diketahui dan ditangani sebelum meluas,” jelas dia.
Sementara terpisah, Ketua DPD Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia Wilayah Sumatera Selatan (Himpka Sumsel), Ki Musmulyono SP meneruskan, bahwa kabut asap yang timbul dari karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, tetapi telah menjadi persoalan sosial dan kesehatan masyarakat. Kualitas udara yang menurun akibat asap dan partikel hasil pembakaran berpotensi meningkatkan gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan berbagai gangguan pernapasan lainnya.
Bagi dunia pendidikan, kondisi itu menjadi perhatian serius. Anak-anak dan pelajar merupakan kelompok yang membutuhkan lingkungan yang sehat dan aman untuk tumbuh, belajar, dan berkembang. Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas belajar mengajar dapat terganggu, kehadiran siswa di sekolah dapat terdampak, dan dalam kondisi tertentu sekolah harus mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik.
“Kami (Himpka Sumsel) berpandangan, karhutla yang terjadi secara berulang tidak boleh hanya dipandang sebagai bencana musiman yang muncul setiap tahun. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan, pengawasan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan,” terang dia.
Atas dasar itu, kata Ki Mus, pihaknya mendesak Pemprov Sumsel bersama pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab secara nyata melindungi masyarakat dari dampak karhutla. Karena, persoalan karhutla di Sumsel membutuhkan tata kelola yang serius, terintegrasi, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tak boleh membiarkan persoalan karhutla terus berulang tanpa ada evaluasi menyeluruh. Ketika dampaknya sudah dirasakan masyarakat, terutama anak-anak dan para pelajar, maka pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan ada langkah nyata untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali,” tegas dia.
Kemudian, tambah Ki Mus, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Pemerintah harus membangun sistem pencegahan yang kuat, memperketat pengawasan, memperbaiki koordinasi antarlembaga, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memastikan proses hukum berjalan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Anak-anak dan pelajar berhak menghirup udara yang sehat, belajar dalam lingkungan yang aman, dan tumbuh tanpa harus berulang kali menghadapi ancaman kabut asap akibat karhutla,” tandas dia. (kaf)
.
.
















