FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    WAWAN Hermawan, Wakil Wali Kota Jogja, menerima kenang-kenangan berupa lukis wajah Agus Dancer perupa Jogja. (foto fornews.co/adam)

    Pemkot Jogja Dorong Hotel jadi Ruang Pamer bagi Seniman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Harmizon dan Istri Disebut Satu Terdakwa sebagai Pelaku Utama Kasus Suap Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:35
A A
Terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti saat mendengarkan JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (24/8/2026). (fornews.co/ist)

Terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti saat mendengarkan JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (24/8/2026). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa Raga Alan Sakti menyebut Harmizon dan istrinya adalah pelaku utama pada kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pernyataan tersebut diutarakan Raga Alan Sakti, usai sidang kasus tersebut dengan agenda pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/8/2026).

Terdakwa Raga Alan Sakti melanjutkan, bahwa pada perkara ini dirinya bukan merupakan pelaku utama. Terdakwa juga merasa sangat kecewa dengan tuntutan 5 tahun penjara tersebut.

BacaJuga

Koordinator pada Kejati Sumsel Abdul Halim Jabat Kajari Barito Timur, Posisi Kajari Palembang dan Muba Bergeser

Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim, Gubernur Sumsel Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja

Jurnalis Intip ‘Lapangan Cantik’ Sele Raya Belida yang Mampu Produksi Gas Bumi hingga 1,3 MMSCFD

Load More

“Kami sangat kecewa. Kami bukan pelaku utama, yang menikmati uang senilai Rp1,6 miliar itu adalah Harmizon dan Istrinya Kartika. Ada bukti transfer nya, disini aktor utamanya adalah Harmizon, dalam persidangan juga terungkap bahwa untuk mobil saksi Anggoro mengatakan terkait hutang piutang sama saya,” ujar dia.

Raga Alan Sakti pun menyebut, bahwa dalam perkara ini yang berperan adalah Harmizon, Anggoro dan Kartika berperan semua.

“Saya hanya sebagai yang mengisi material saja dan di perkara ini saya merasa ditumbalkan, saya meminta agar majelis hakim objektif melihat perkara ini, di sini kalau kami dituduhkan melakukan pemerasan mana buktinya, Harmizon adalah adik Bupati Muara Enim yaitu Edison,” kata dia.

Nah dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim, terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat para terdakwa dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999.

“Menuntut dan memintah kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhulis dan terdakwa Raga Alan Sakti 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara,” ungkap JPU, dihadapan Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.

Kemudian, kata JPU, untuk terdakwa Kholizol Tamhulis dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, sementara itu untuk terdakwa Raga Alan Sakti tidak dikenakan UP.

Sementara, kuasa hukum dari masing-masing terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dan akan disampaikan pada sidang pekan depan. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: GratifikasiIrigasi Ataran Air LemutuKabupaten Muara EnimKejari Muara EnimKejati Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soroti Karhutla, Sumsel Bersih dan Himpka Ingatkan Hal Ini ke Pemprov Sumsel

Next Post

Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

Budaya

Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

Senin, 24 Agustus 2026

JOGJA, fornews.co—Tidak ingin tradisi dan sumber mata air hanya menjadi bagian dari cerita masa lalu warga Padukuhan Karangwuni, Kelurahan Caturtunggal,...

Read more
Terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti saat mendengarkan JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (24/8/2026). (fornews.co/ist)

Harmizon dan Istri Disebut Satu Terdakwa sebagai Pelaku Utama Kasus Suap Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu

Senin, 24 Agustus 2026
Kawasan hutan dan lahan di Bukit Serubuk di sekitar Bukit Serelo, di Desa Ulak Pandan Merapi, Kabupaten Lahat, terbakar, Minggu (23/8)2026). (fornews.co/tangkap layar)

Soroti Karhutla, Sumsel Bersih dan Himpka Ingatkan Hal Ini ke Pemprov Sumsel

Senin, 24 Agustus 2026
Kegiatan FGD yang diinisiasi SKK Migas bersama KKKS Medco E&P dan PHR Zona 4, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan di Palembang, Kamis (20/8/2026). (fornews.co/ist)

SKK Migas Ajak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Pahami Soal Hulu Migas dan Bangun Sinergi

Sabtu, 22 Agustus 2026
RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In