PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa Raga Alan Sakti menyebut Harmizon dan istrinya adalah pelaku utama pada kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Pernyataan tersebut diutarakan Raga Alan Sakti, usai sidang kasus tersebut dengan agenda pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/8/2026).
Terdakwa Raga Alan Sakti melanjutkan, bahwa pada perkara ini dirinya bukan merupakan pelaku utama. Terdakwa juga merasa sangat kecewa dengan tuntutan 5 tahun penjara tersebut.
“Kami sangat kecewa. Kami bukan pelaku utama, yang menikmati uang senilai Rp1,6 miliar itu adalah Harmizon dan Istrinya Kartika. Ada bukti transfer nya, disini aktor utamanya adalah Harmizon, dalam persidangan juga terungkap bahwa untuk mobil saksi Anggoro mengatakan terkait hutang piutang sama saya,” ujar dia.
Raga Alan Sakti pun menyebut, bahwa dalam perkara ini yang berperan adalah Harmizon, Anggoro dan Kartika berperan semua.
“Saya hanya sebagai yang mengisi material saja dan di perkara ini saya merasa ditumbalkan, saya meminta agar majelis hakim objektif melihat perkara ini, di sini kalau kami dituduhkan melakukan pemerasan mana buktinya, Harmizon adalah adik Bupati Muara Enim yaitu Edison,” kata dia.
Nah dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim, terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat para terdakwa dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999.
“Menuntut dan memintah kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhulis dan terdakwa Raga Alan Sakti 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara,” ungkap JPU, dihadapan Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.
Kemudian, kata JPU, untuk terdakwa Kholizol Tamhulis dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, sementara itu untuk terdakwa Raga Alan Sakti tidak dikenakan UP.
Sementara, kuasa hukum dari masing-masing terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dan akan disampaikan pada sidang pekan depan. (aha)
















