FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Harmizon dan Istri Disebut Satu Terdakwa sebagai Pelaku Utama Kasus Suap Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:35
Terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti saat mendengarkan JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (24/8/2026). (fornews.co/ist)

Terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti saat mendengarkan JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (24/8/2026). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa Raga Alan Sakti menyebut Harmizon dan istrinya adalah pelaku utama pada kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pernyataan tersebut diutarakan Raga Alan Sakti, usai sidang kasus tersebut dengan agenda pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/8/2026).

Terdakwa Raga Alan Sakti melanjutkan, bahwa pada perkara ini dirinya bukan merupakan pelaku utama. Terdakwa juga merasa sangat kecewa dengan tuntutan 5 tahun penjara tersebut.

BacaJuga

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Fakta Sidang Kasus Suap Muara Enim, Abi Nurwardani Ungkap Beri Rp120 Juta untuk Umroh Kepala Disdikbud Rusdi

Aliran Dana ke Abi Nurwardani Diungkap Saksi pada Sidang Korupsi Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Load More

“Kami sangat kecewa. Kami bukan pelaku utama, yang menikmati uang senilai Rp1,6 miliar itu adalah Harmizon dan Istrinya Kartika. Ada bukti transfer nya, disini aktor utamanya adalah Harmizon, dalam persidangan juga terungkap bahwa untuk mobil saksi Anggoro mengatakan terkait hutang piutang sama saya,” ujar dia.

Raga Alan Sakti pun menyebut, bahwa dalam perkara ini yang berperan adalah Harmizon, Anggoro dan Kartika berperan semua.

“Saya hanya sebagai yang mengisi material saja dan di perkara ini saya merasa ditumbalkan, saya meminta agar majelis hakim objektif melihat perkara ini, di sini kalau kami dituduhkan melakukan pemerasan mana buktinya, Harmizon adalah adik Bupati Muara Enim yaitu Edison,” kata dia.

Nah dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim, terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat para terdakwa dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999.

“Menuntut dan memintah kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhulis dan terdakwa Raga Alan Sakti 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara,” ungkap JPU, dihadapan Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.

Kemudian, kata JPU, untuk terdakwa Kholizol Tamhulis dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, sementara itu untuk terdakwa Raga Alan Sakti tidak dikenakan UP.

Sementara, kuasa hukum dari masing-masing terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dan akan disampaikan pada sidang pekan depan. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: GratifikasiIrigasi Ataran Air LemutuKabupaten Muara EnimKejari Muara EnimKejati Sumsel
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Soroti Karhutla, Sumsel Bersih dan Himpka Ingatkan Hal Ini ke Pemprov Sumsel

Next Post

Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026

MURATARA, fornews.co - Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tercoreng, setelah polisi meringkus oknum guru Pegawai Pemerintah dengan...

Read more
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
Kabut asap yang pekat masih menyelimuti Kota Palembang akibat karhutla disejumlah daerah, Selasa (6/10/2026) malam (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

KADERA Tuntut Presiden Adili Pelaku Berulang dan Jalankan Green Policy Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026
Penampakan dari udara karhutla yang terjadi di Desa Pulau Beruang dan Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (5/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In