PALEMBANG, fornews.co-Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rapat Paripurna XXXIX Jum’at (09/02).
Gubernur Sumsel Alex Noerdin menerangkan, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sangat dipengaruhi adanya hubungan kerjasama dan koordinasi antar penyelenggara pemerintah daerah. “Karena, peranan DPRD Provinsi Sumsel dalam penyelenggaraan tugas fungsi dan wewenang yang mutlak diperlukan,” terangnya, pada Rapat Paripurna, Jumat (09/02).
Alex menjelaskan, pengelolaan dan pelestarian ekosistem berfungsi untuk menjaga kekayaan keanekaragaman hayati dan berfungsi sebagai pengendali iklim Global. Apalagi, lahan gambut juga berperan dalam menjaga dan memelihara keseimbangan lingkungan yang merupakan ekosistem yang mudah rusak, apabila telah rusak sulit untuk kembali.
“Perusakan terhadap ekosistem dapat berdampak besar terhadap lingkungan setempat maupun lingkungan sekelilingnya, seperti banjir disebabkan salah satu dampak dari rusaknya ekosistem,” jelasnya.
Orang nomor satu di Sumsel itu melanjutkan, lahan gambut Sumsel makin terancam, lantaran keberadaannya dalam berbagai aktivitas manusia. Kegiatan tersebut disebabkan dari kegiatan alih guna lahan, penebangan hutan, perambahan serta kebakaran hutan dan lahan.
“Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi pembangunan nasional, juga sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi kebakaran lahan dan hutan. Jadi, perlu dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan,” paparnya.

Alex Noerdin tak lupa mengingatkan tentang kilas balik kejadian kebakaran hutan dan lahan pada 2015 lalu, yang masih menyisakan bekas tersendiri. Saat itu, luas area hutan dan lahan di Sumsel yang terbakar mencapai 736,536 hektare (Ha) lahan atau 31% berada di lahan gambut.
Adanya regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur pengelolaan lahan gambut, merupakan upaya perlindungan dan pemanfaatan pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan dengan melibatkan peran serta masyarakat sekitar agar dapat dilakukan secara optimal.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dapat terwujud dan dapat meminimalisir dampak negatif, dengan mengoptimalkan dampak positif khususnya terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumsel. Keberadaan peraturan daerah ini nantinya dapat menjadi salah satu perwujudan dari pemenuhan kewajiban daerah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman sumber daya alam hayati yang merupakan karunia Tuhan,” urainya.

Kemudian, terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Alex menuturkan, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kontribusi wajib pada daerah digunakan untuk keperluan daerah Bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dari laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus- Pansus. Kami sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut dan perpanjangan waktu pembahasan raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” tukasnya.
Sementara, Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda mengatakan, dua Raperda Provinsi Sumsel yang telah selesai pembahasan dan penelitiannya, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh 2 Pansus, telah disimpulkan. Raperda yang dapat disetujui yaitu Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut. Berikutnya, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah yang dibahas oleh Pansus II, masih memerlukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut.
“Dengan telah disetujuinya satu Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut, dan satu Raperda yang meminta perpanjangan waktu pembahasannya maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel,” tandasnya. (adv)

















