PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru meminta petugas di pos penyekatan mudik Idulfitri 1442H jeli membedakan perjalanan masyarakat untuk mudik dan non-mudik.
Menurut Deru, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, mobilitas yang dilarang pemerintah adalah perjalanan mudik. Sedangkan perjalanan lintas daerah untuk keperluan non-mudik tetap diizinkan.
“Ada dua kategori (perjalanan), mudik dan non-mudik. Yang non-mudik adalah perjalanan untuk keperluan khusus misalnya karena tugas, untuk berobat, atau ada keluarga yang terkena musibah. Itu diperbolehkan melintas asal sesuai dengan persyaratan,” ujar Deru saat meninjau sejumlah pos pemantau dan penyekatan mudik di Sumsel, Sabtu (8/5/2021).
Deru menjelaskan, perjalanan yang masuk dalam kategori pengecualian atau non-mudik adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik di antaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Meski demikian, pelaku perjalanan tetap harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“SIKM tersebut juga tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelaku perjalanan selama larangan mudik yang bisa mendapatkan SIKM harus sesuai ketentuan,” kata Deru.
“Dalam hal ini, butuh kecermatan para petugas yang melakukan penjagaan. Petugas harus cerdas memilah kategori perjalanan yang dilakukan masyarakat mudik atau non-mudik sehingga upaya yang kita lakukan ini berjalan maksimal. Masyarakat harus tahu, jika upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.
Sebagai informasi, SIKM memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah daerah. (ije)
















