PALEMBANG, fornews.co – Para bakal calon kepala daerah yang menjalani tes kesehatan harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Sebab, tim kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan menolerir sedikit pun hasil pemeriksaan bakal calon kepala daerah.
“KPU hanya menerima dua hasil dari tim kesehatan yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Keputusan itu final dan mengikat,” tegas Ketua KPU Sumsel Aspahani ditemui di RSMH Palembang, Kamis (11/1) siang.
Menurut Aspahani, berdasarkan pengalaman sebelumnya, dimana ada bakal calon yang mengajukan protes terhadap hasil tes kesehatan, maka ditegaskannya, KPU hanya menerima hasil dari tim dokter. Sebab, mengenai teknis pemeriksaan yang menyatakan bakal calon itu MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat), KPU tidak campur tangan.
“Kami tidak tahu apa yang menyebabkan bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat, karena hal itu kewenangan tim dokter. Bakal calon yang tidak puas bisa bertanya ke tim dokter untuk mengetahui poin mana yang membuatnya Tidak Memenuhi Syarat,” katanya.
Sementara itu, Ketua IDI Sumsel dr Rizal Sanif mengatakan, hasil tes kesehatan ini adalah final dan tidak ada pembanding atau second opinion. Bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka diperbolehkan menemui tim dokter untuk mengetahui dimana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menurut Rizal, ada tiga pemeriksaan yang membuat bakal calon tidak memenuhi syarat, yaitu narkoba yang dikeluarkan BNN, psikologi yang dikeluarkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan medis yang dikeluarkan tim dokter. Dari ketiga tes tersebut jika salah satu tidak memenuhi syarat maka tim kesehatan tidak akan mengeluarkan hasil berbeda.
“Kalau memang dia tidak memenuhi syarat dia boleh hadir menemui tim kesehatan dan kita akan jelaskan. Tapi itu tidak akan merubah hasil yang telah disampaikan ke KPU,” tegas Rizal. (ije)