PALEMBANG, fornews.co – Hasil verifikasi administrasi berkas-berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, hampir 90 persen bacaleg belum memenuhi syarat.
“Hampir 90 persen rata-rata bacaleg belum memenuhi syarat. KPU memberi peluang dari 27 Juni hingga 9 Juli 2023, baik itu untuk parpol, bacaleg maupun bakal calon DPD RI. Soal bagaimana penyerahannya, kita tunggu hingga tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB nanti,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Rabu (5/7/2023).
Menurut Amrah, sebaiknya partai politik (parpol) untuk lebih serius dan fokus menyelesaikan perbaikan berkas bacaleg DPRD Provinsi. Bila seandainya tidak diperbaiki parpol, tentu bacaleg yang bersangkutan dikatagorikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) dan ini tentu merugikan parpol.
“Penting sekali bagi parpol untuk lebih serius dan fokus menyelesaikan perbaikan ini, pastikan seluruh bacaleg memenuhi syarat, sehingga tidak muncul persoalan DCS diumumkan pada 19 Agustus yang akan datang,” ujar dia.
Amrah mengungkapkan, soal ada bacaleg yang pindah parpol, sebenarnya dalam proses sebelum DCS ini parpol masih bisa mengganti bacaleg, kemudian mengubah nomor urut. Artinya, bila mengubah bacaleg kalau seandainya nanti dalam proses perbaikan ini selesai atau diverifikasi KPU.
Bila saat proses verifikasi masih juga ditemukan bacaleg yang ganda parpol, sambung dia, tentu akan ada eksekusi dari KPU. Hal itukan merugikan parpol sendiri.
“Misal bacaleg ini diawal nyalon dari partai A, tiba-tiba menjelang DCS atau masa perbaikan dia pindah ke partai B. itu tentu berisiko dan merugikan parpol. Namun kita berharap itu tidak terjadi, walaupun masih ada ruang,” ungkap dia.
Berkaca dari hal itu, jelas Amrah, Maka KPU mengimbau pada parpol untuk tidak melakukan adanya perpindahan bacaleg.
“Juga mewanti-wanti kepada bacaleg yang akan menggantikan, misal ada bacaleg yang mengundurkan diri, pastikan orang tersebut tidak terdaftar di parpol lain,” jelas dia.
“KPU memberi ruang dan hal itu tinggal dikoordinaskan saja ke KPU untuk mengecek keberadaan bacaleg yang akan mereka masukkan. Sehingga setelah diverifikasi oleh KPU, tentu kita akan memberikan data, apakah bacaleg ini sudah terdaftar di parpol lain atau tidak,” tandas dia. (aha)