KAYUAGUNG, fornews.co – Pasca perayaan lebaran Idul Fitri di tanah air kerap kali dipadati dengan acara pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahan. Meski sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, hal seperti ini nyatanya masih saja dilangsungkan oleh sebagian calon pengantin yang tak ingin menunda niat baiknya.
Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) seperti saat ini, kegiatan tersebut tentunya harus tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 agar terhindar dari penularan virus Corona.
Mengantisipasi hal ini, Kemenag OKI menegaskan agar pelaksanaan akad nikah ini dimaksimalkan untuk digelar di KUA setempat. Selain akad nikah yang digelar di KUA, sesuai imbauan pemerintah, para pengantin ini juga sementara dilarang untuk menggelar pesta atau resepsi pernikahan.
“Dimaksimalkan akad nikah digelar di KUA karena untuk menghindari kerumunan dan memang mematuhi protokol COVID-19. Masyarakat sudah mematuhi dan memaklumi aturan tersebut,” ungkap Kepala Kemenag OKI, H Syukri melalui Kasi Binmas Islam, H Ismit.
Lebih lanjut dia menegaskan, jika memang calon pengantin (catin) ini masih hendak menggelar akad nikah di rumah agar mengajukan surat permohonan oleh calon atau wali kepada Satgas COVID-19 Kecamatan.
Terkait jumlah catin yang akan melangsungkan akad nikah saat ini pihaknya belum bisa memberikan data valid karena belum dilakukan pendataan secara final. (rif)

















