JAKARTA, fornews.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejagung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait.
“Kami menilai hal ini memang seharusnya masuk dalam ranah pidana, dan aparat penegak hukum perlu menuntaskannya secara transparan dan akuntabel,” ujar dia lewat keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Meski begitu, kata Herik, IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers, jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai berita negatif yang merintangi penyidikan, terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan.
“Karena menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang,” kata dia.
Herik mengungkapkan, bila yang menjadi dasar penetapan tersangka Tian Bahtiar adalah produk pemberitaan, maka Kejagung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Sebab, sambung dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.
“IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers,” tegas dia.
IJTI, jelas Herik, mengingatkan bahwa sesuai UU Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan, wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana. Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi.
“IJTI menegaskan dukungan terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap menghalangi penyidikan, maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers,” jelas dia.
Tak lupa, Herik menyerukan, kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas.
“Di saat yang sama, kami meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik,” tandas dia. (aha)
















