JAKARTA, fornews.co – Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, SH, MS, meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
“Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur
Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejagung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula,” ujar dia dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).
Ninik mengatakan, bahwa Dewan Pers telah mengunjungi Kejagung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa (22/4/2025). Kemudian, giliran Kejagung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut, Kamis (24/4/2025).
Berkaitan dengan itu, Dewan Pers telah menerima berkas-berkas dari Kejagung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka, Kamis (24/4/2025)
Kemudian, meminta agar Kejagung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
“Kami (Dewan Pers) akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejagung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” kata dia.
Dewan Pers dan Kejagung, ungkap Ninik, sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Karena kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
Apalagi, sambung Ninik, Kapuspenkum Kejagung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
“Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung, berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu,” tandas dia. (aha)