JAKARTA, fornews.co — Akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata bagi manusia. “Bumi adalah ibu” yang harus dijaga dan dihormati.
“Our Power, Out Planet” tajuk Hari Bumi Sedunia tahun ini kembali mengingatkan manusia sebagai penduduk bumi untuk bertanggung jawab terhadap pelestarian sumber daya alam (SDA).
Keberlanjutan bumi sebagai planet manusia yang terus-menerus dihancurkan telah mengancam kehidupan perempuan sebagai kelompok rentan.
Pada Hari Bumi 2025, melalui Siaran Pers, Selasa, 22 April 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah menghentikan praktik-pratik kekerasan terhadap alam dan perempuan di Indonesia.
“Perusakan sumber daya alam (SDA), eksploitasi tambang, deforestasi, pencemaran lingkungan hingga konflik agraria terus berdampak langsung pada kehidupan perempuan,” ungkap Sundari Amir, Komisioner Komnas Perempuan.
Hingga kini, lanjut Sundari, perempuan masih selalu menjadi korban kekerasan dan menanggung beban akibat konflik yang belum ada penyelesaian komprehensif.
“Terutama perempuan adat, perempuan petani, dan perempuan nelayan,” ujarnya.
Mereka, kata Sundari, telah kehilangan akses terhadap tanah, air bersih, pangan, serta sumber-sumber penghidupan yang selama ini menopang keberlanjutan komunitas dan budaya lokal.
Eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang mengatasnamakan pembangunan seringkali menempatkan perempuan menghadapi kekerasan berlapis mulai kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual, dalam rentang waktu yang panjang.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih.
“Kriminalisasi terhadap perempuan pembela lingkungan dan HAM, yang suaranya kerap dibungkam demi kepentingan industri ekstraktif dan pembangunan skala besar yang tidak berkeadilan,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan pengaduan dalam lima tahun terakhir (2020-2024), Komnas Perempuan telah menerima 58 pengaduan kasus menyangkut konflik SDA, agraria, dan tata ruang.
Kekerasan yang dihadapi kerap melibatkan aparat keamanan yang seharusnya memberikan perlindungan pada masyarakat.
Bahkan, sambung Dahlia, Komnas Perempuan mencatat kebijakan penanganan krisis iklim dan bencana alam yang masih minim mempertimbangkan pengalaman dan suara perempuan.
“Komnas Perempuan terus mengingatkan bahwa kerangka kebijakan pembangunan jangan hanya berfokus pada kepentingan ekonomi semata,” ujar Komisioner Irwan Setiawan.
Senada dengan Dahlia, Irwan mengatakan bahwa kebijakan pembangunan seharusnya mempertimbangkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.
Kebijakan pembangunan seharusnya meminimalisasi potensi ancaman kerusakan ekologi dan ekosistem kehidupan yang seimbang pada kehidupan alam dan manusia.
Irwan mengatakan, aksi nyata yang tertuang dalam dokumen-dokumen perencanan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting.
“Pengalaman dan kepemimpinan perempuan dalam pengelolaan SDA, adaptasi perubahan iklim, serta praktik-praktik berkelanjutan telah terbukti memperkuat ketahanan komunitas,” kata Chatarina Pancer Istiyani, Komisioner Komnas Perempuan.
Menurut Chatarina, pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, akses terhadap informasi, dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan harus menjadi prioritas.
Dijelaskan, perempuan berada di garis depan dalam menghadapi krisis iklim. Perempuan tidak hanya sebagai kelompok rentan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang membawa pengetahuan lokal, ketahanan, dan inovasi.
“Komnas Perempuan mendesak pemerintah harus tegak berdiri melaksanakan konstitusi yang menyatakan kekayaan alam dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Dalia.
Pemerintah juga didesak untuk tegas terhadap siapapun yang mengambil keuntungan secara sepihak dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Prinsip-prinsip tersebut terkait dalam bisnis, pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Komnas Perempuan menuntut jaminan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM yang dikriminalisasi karena telah menyuarakan pelestarian bumi dan kehidupan perempuan.
Disadari atau tidak, berbagai bentuk penghancuran dan eksploitasi sumber daya alam (SDA) telah berdampak buruk terhadap peningkatan intensitas bencana alam dan krisis iklim seperti banjir, longsor, kekeringan, dan lainnya.
Komnas Perempuan juga mendesak pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam setiap perumusan kebijakan terkait pembangunan berkelanjutan lingkungan dan ekologis, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Merujuk pada Amanat Konstitusi Pasal 28 H, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara, menegaskan komitmen negara-negara untuk mengatasi krisis iklim.
Kedua dasar hukum tersebut termasuk peraturan turunannya berupa peraturan presiden dan peraturan menteri mendorong pelibatan perempuan dalam setiap kebijakan dan aksi-aksi terkait iklim.
Padahal, sebut Komisioner Komnas Perempuan, Indonesia terikat dengan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim dengan memastikan partisipasi perempuan secara bermakna dan setara, upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, akan lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan.
Komnas Perempuan menekankan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dalam konteks krisis iklim harus didasarkan pada prinsip-prinsip utama, yaitu partisipasi yang bermakna, penguatan ketangguhan perempuan, penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, penegakan akuntabilitas, serta jaminan atas hak asasi.
Perempuan yang terbebas dari kekerasan, berdaulat atas sumber-sumber kehidupannya, dan dilibatkan secara bermakna dalam seluruh proses perubahan, dipercaya dapat memulihkan bumi.
Dalam momentum Hari Bumi 2025, secara khusus, Komnas Perempuan mendorong pemerintah melalui lima poin penting, pertama, menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan dalam kebijakan lingkungan dan pembangunan. Termasuk, meninjau ulang proyek-proyek ekstraktif yang merusak alam dan mengorbankan kehidupan perempuan berikut komunitas adat.
Kedua, memperkuat kerangka kebijakan dengan memastikan partisipasi perempuan dalam perencanaan dan aksi iklim sesuai mandat konstitusi dan komitmen global Indonesia.
Ketiga, memastikan aparat penegak hukum menghentikan praktik kriminalisasi terhadap perempuan pembela lingkungan dan memberikan perlindungan hukum yang adil.
Keempat, mewajibkan dunia usaha atau pihak swasta untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan ekologis dari operasionalnya, serta menghormati hak-hak masyarakat dan perempuan di wilayah terdampak.
Lima, mendorong program peningkatan kapasitas terkait pengetahuan dan kemampuan perempuan dalam adaptasi dan mitigasi krisis iklim, termasuk akses terhadap teknologi ramah lingkungan dan pendanaan inklusif. (adam)
















