FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Tim Partai Golkar saat menghadapi Tim PKS pada turnamen sepakbola antar pengurus parpol se-Sumsel, yang digelar di Venue Baseball, JSC Palembang, Rabu (9/7/2025). (fornews.co/ist)

    Bukan Rebut Suara atau Kursi, 4 Parpol di Sumsel Ini Adu Skil di Lapangan Hijau Incar Hadiah Rp20 Juta

    Rahmad Darmawan didapuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star pada Piala Presiden 2025. (fornews.co/ist)

    Rahmad Darmawan Didapuk Menjadi Nahkoda Tim Liga Indonesia All Star pada Piala Presiden 2025

    Pelatih Tim Panjat Dinding Sumsel, M Hinayah, mengalungkan medali emas kepada atlet Sumsel, Andicha Pratama, pada Kejurnas Kelompok Umur 2025, di Tangerang, Minggu (22/6/2025). (fornews.co/FPTI Sumsel)

    Andicha Pratama, Climber Muda Sumsel Rebut Satu Emas di Kejurnas Kelompok Umur 2025

    MANDIRI Jogja Marathon 2025 kembali digelar pada 22 Juni 2025 siap akselerasi pariwisata dan ESG bersama 9.200 pelari. (foto fornews.co/mjm)

    Mandiri Jogja Marathon 2025 Kembali Digelar 22 Juni

    Dirut PT CSU, Erick Yuniman menunjukan kontrak pelatih Nil Maizar, saat launching logo, jersey dan perkenalan pemain di Hotel Harper, Sabtu (14/6/2025). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

    Komitmen Besarkan Nama Sumsel, Manajemen Sumsel United Siap Beri Rasa Nyaman Pemain

    Pelatih Kepala Sumsel United, Nil Maizar, saat launching logo, jersey dan perkenalan pelatih Sumsel United di Hotel Harper, Palembang, Sabtu (14/6/2025) malam. (fornews.co/Sidratul Muntaha)

    Ditarget Lolos ke Liga 1, Nil Maizar Ungkap Sumsel United Butuh Quality of Management

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    AKTIVIS perempuan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut RUU Tindak Pidana Seksual segera disahkan. (ilustrasi inews tv)

    Seruan Komnas Perempuan terhadap Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik

    KEPALA pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Imik Eko Putro, saat memberikan keterangan di depan awak media, Selasa, 8 Juli 2025. (foto fornews.co/adam)

    Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Cair di Bandara YIA

    LAZISMU DIY menggandeng Bank BPD DIY Syariah dalam pentasyarufan dana donatur untuk para guru di persyarikatan Muhammadiyah di Unisa Kampus 2, Sabtu, 5 Juli 2025. (foto fornews.co/adam)

    Lazismu DIY Tasyarufkan Rp 1,6 Miliar kepada 697 Guru

    SEJUMLAH tokoh foto bersama pada peluncuran buku dalam acara Kajian dan Apresiasi Samawa edisi ke-22 bertajuk "Titian Profetik: Sastra, Budaya dan Persaudaraan", Rabu, 2 Juli 2025. (foto fornews.co/adam)

    Kajian dan Apresiasi Samawa, Kosbatik Luncurkan Empat Buku Sastra

    WAIKL Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, foto bersama di tengah berlangsung Rakernas MPKS ke-II di Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Juni 2025. (foto fornews.co/muhammadiyah)

    Muhammadiyah Terima SK LPA dari Menteri Sosial RI

    KIRAB Malam 1 Sura. Sejumlah kerbau termasuk Kiai Slamet akan diikutsertakan dalam Kirab Malam 1 Sura di Surakarta pada Kamis malam, 26 Juni 2025. (foto fornews.co/karaton surakarta)

    Kiai Slamet Turut Kirab Malam 1 Sura Karaton Surakarta bersama Sejumlah Kerbau

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 9 Juli 2025
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Ingatkan Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi, KPK Terbitkan Surat Edaran Ini

Senin, 26 Juli 2021 | 19:15
A A
Ilustrasi KPK. (fornews.co/ist/net)

Ilustrasi KPK. (fornews.co/ist/net)

JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan lembaga jasa keuangan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021, tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

Dalam SE tersebut, KPK menegaskan lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi kepada Pegawai Negeri (Pn) atau Penyelenggara Negara (PN), yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi, wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

BacaJuga

Kejari Palembang Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp32,2 Miliar Selama Tahun 2024

Muncul Lewat Rekaman Video, Hasto Sampaikan Sikap PDIP Hormati Keputusan KPK

Setor 10 Nama Hasil Seleksi, Pansel Capim dan Cadewas KPK Temui Presiden Jokowi

Load More

“Tidak dilakukannya hal itu menjadi penilaian kesalahan korporasi, yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,” kata Ipi dari rilis yang diterima fornews.co, Senin (26/7/2021).

Ipi mengungkapkan, sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sudah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi.

“Diantaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020,” ungkap dia.

KPK juga, jelas Ipi, mengimbau pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya, yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi, yakni melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu Pn/PN.

Selain itu, sambung dia, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman nomor 48 tahun 2021, telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satu kegiatannya adalah penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

“Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” jelas dia.

KPK berharap Pn/PN dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. (aha)

 

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Ipi Maryati KudingKPKlembaga jasa keuanganPlt Juru Bicara KPK Bidang PencegahanSurat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021
ADVERTISEMENT
Previous Post

Delapan Fraksi DPRD OKI Sampaikan Pandangan Umum Tentang KUA PPAS Tahun Anggaran 2022

Next Post

Viral Donasikan Rp2 Triliun untuk Tangani Covid-19, Hotman Paris Ingin Bertemu Keluarga Akidi Tio

Tim Partai Golkar saat menghadapi Tim PKS pada turnamen sepakbola antar pengurus parpol se-Sumsel, yang digelar di Venue Baseball, JSC Palembang, Rabu (9/7/2025). (fornews.co/ist)
Metropolis

Bukan Rebut Suara atau Kursi, 4 Parpol di Sumsel Ini Adu Skil di Lapangan Hijau Incar Hadiah Rp20 Juta

Rabu, 9 Juli 2025

PALEMBANG, fornews.co - Bukan untuk memperebutkan suara atau jumlah kursi, namun empat partai politik (parpol) yakni, NasDem, PDI Perjuangan (PDIP),...

Read more
Salah satu rumah tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde, yang digeledah penyidik Kejati Sumsel, Rabu (9/7/2025). (fornews.co/ist)

Geledah Rumah Tiga Tersangka Kasus Pasar Cinde, Penyidik Kejati Sumsel Sita Mobil Pajero Putih  

Rabu, 9 Juli 2025
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, SE, MM saat berbicara pada kunjungan kerja ke Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (fornews.co/ist)

Ketua DPRD Sumsel Pertanyakan Progres Proyek Bendungan Tiga Dihaji, Ini Penjelasan Kementerian PU

Rabu, 9 Juli 2025
WAKIL Menteri Kehutanan (Wamenhut), Sulaiman Umar Siddiq, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Kehutanan Tahun 2025 pada Selasa, 8 Juli 2025, di Jakarta. (foto fornews.co/kemenhut)

Transformasi SDM Kehutanan Menuju Core System yang Unggul dan Adaptif

Selasa, 8 Juli 2025

Bangun Mitra Strategis Bersama Pemprov Sumsel, Dirut PTBA Arsal Ismail Sampaikan Komitmen Ini

Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In