FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Ingatkan Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi, KPK Terbitkan Surat Edaran Ini

Senin, 26 Juli 2021 | 19:15
A A
Ilustrasi KPK. (fornews.co/ist/net)

Ilustrasi KPK. (fornews.co/ist/net)

JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan lembaga jasa keuangan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021, tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

Dalam SE tersebut, KPK menegaskan lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi kepada Pegawai Negeri (Pn) atau Penyelenggara Negara (PN), yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi, wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

BacaJuga

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, KPK Sita Rp2,6 Miliar

Kejari Palembang Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp32,2 Miliar Selama Tahun 2024

Muncul Lewat Rekaman Video, Hasto Sampaikan Sikap PDIP Hormati Keputusan KPK

Load More

“Tidak dilakukannya hal itu menjadi penilaian kesalahan korporasi, yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,” kata Ipi dari rilis yang diterima fornews.co, Senin (26/7/2021).

Ipi mengungkapkan, sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sudah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi.

“Diantaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020,” ungkap dia.

KPK juga, jelas Ipi, mengimbau pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya, yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi, yakni melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu Pn/PN.

Selain itu, sambung dia, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman nomor 48 tahun 2021, telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satu kegiatannya adalah penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

“Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” jelas dia.

KPK berharap Pn/PN dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. (aha)

 

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Ipi Maryati KudingKPKlembaga jasa keuanganPlt Juru Bicara KPK Bidang PencegahanSurat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021
ADVERTISEMENT
Previous Post

Delapan Fraksi DPRD OKI Sampaikan Pandangan Umum Tentang KUA PPAS Tahun Anggaran 2022

Next Post

Viral Donasikan Rp2 Triliun untuk Tangani Covid-19, Hotman Paris Ingin Bertemu Keluarga Akidi Tio

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat berbicara pada massa buruh pada aksi May Day, awal Mei kemarin.(fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Gubernur Herman Deru Ingatkan Perusahaan Pemberi Kerja di Sumsel Wajib Laporkan Lowongan Pekerjaan

Kamis, 14 Mei 2026

PALEMBANG, fornews.co — Gubernur Sumsel, Herman Deru mengingatkan, agar semua perusahaan di Sumsel yang memberi kerja, wajib melaporkan lowongan pekerjaan...

Read more
Gubernur Sumsel, Herman Deru menyaksikan Bupati Muba, Toha Tohet menandatangani berita acara ikrar bersama pada Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Muba, Rabu (13/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Ini 3 Badan Usaha yang Ditunjuk Gubernur Sumsel Kelola 22.381 Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Rabu, 13 Mei 2026
Founder Kriya Kite, Aziza Nurul Amanah, saat berbicara pada Women Ecopreneurs Market Day, di Sudamala Resort, Sanur, Bali, pada Sabtu (9/5/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

Women Ecopreneurs Market Day: Ruang Tumbuh Baru bagi Bisnis Berkelanjutan dan Komunitas Akar Rumput

Rabu, 13 Mei 2026
KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 9 Mei 2026
Diskusi dan Konferensi Pers Percepatan Transisi Energi Berkeadilan di Sumsel, yang diinisiasi bersama organisasi masyarakat sipil di Pance Hub, Palembang, Jumat (8/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Soal Ketergantungan Sumsel pada Batubara dan PLTU, Pemprov dan Pusat Didorong Lakukan Hal Ini

Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In