JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan lembaga jasa keuangan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021, tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.
Dalam SE tersebut, KPK menegaskan lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi kepada Pegawai Negeri (Pn) atau Penyelenggara Negara (PN), yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi, wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
“Tidak dilakukannya hal itu menjadi penilaian kesalahan korporasi, yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,” kata Ipi dari rilis yang diterima fornews.co, Senin (26/7/2021).
Ipi mengungkapkan, sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sudah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi.
“Diantaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020,” ungkap dia.
KPK juga, jelas Ipi, mengimbau pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya, yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi, yakni melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu Pn/PN.
Selain itu, sambung dia, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman nomor 48 tahun 2021, telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satu kegiatannya adalah penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.
“Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” jelas dia.
KPK berharap Pn/PN dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. (aha)