PALEMBANG, fornews.co- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 dari tingkat pusat hingga ke Dewan Pengurus Cabang (DPC).
Khusus untuk Sumsel, partai yang dipimpin Oesman Sapta Oedang ini sudah membuka pendaftaran bacaleg untuk Pilleg DPRD Sumsel mulai 26 Februari- 26 Maret 2018 2018 mendatang.
“Partai Hanura mengundang masyarakat Sumsel, terutama muda-mudi yang peduli untuk ikut berperan langsung memajukan Sumsel. Silahkan mendaftar jadi bacaleg Partai Hanura untuk DPRD Sumsel 2019-2024,” ungkap Ketua DPD Hanura Sumsel, Hendri Zainuddin, Jumat (16/03).
Hendri menjelaskan, perubahan di Sumsel harus dimulai dari sekarang. Karena, semua akan sulit terwujud jika muda-mudinya hanya berpangku tangan dan pasrah kepada yang tua. “Anak muda jangan alergi politik. Kalau mau perubahan, kita harus berani masuk dan ikut aktif mengawal pemerintahan daerah,” jelasnya.
Anggota DPD RI asal Sumsel itu memaparkan, bagi yang berminat mendaftarkan diri, silahkan untuk mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPC Partai Hanura Sumsel, Jalan Yudo, Kampus, Palembang.
“Nanti pendaftar akan mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap seputar pencalegan dari Partai Hanura. Termasuk, syarat-syarat teknis hingga mekanisme penentuan nomor urut caleg,” terangnya.
Setelah mendaftar, jelasnya, para bacaleg akan langsung menjalani pemanasan sebelum terjun di Pilleg 2019. Mereka akan terlibat aktif dalam pemenangan pasangan calon kepala daerah, yang diusung Partai Hanura di Pilgub Sumsel dan Pilkada Palembang.
Sementara, Ketua panitia bacaleg DPD Hanura Sumsel, Aslam Mahrom sebelumnya menuturkan, pendaftar bacaleg Hanura tidak dipungut biaya. Apalagi, ini bukan hanya dari internal yang akan diusung, namun juga dari eksternal. “Dengan itu maka caleg yang akan diusung berpeluang untuk meriah kursi yang diperebutkan sesuai dengan daerah pemilihannya,” tuturnya.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumsel itu menambahkan, pada pileg nanti Hanura menargetkan meraih 2 kursi DPR RI dari dapil 1 dan 2, kemudian untuk DPRD provinsi 7 kursi dan kabupaten/kota 60 kursi. (tul)

















