PALEMBANG, fornews.co – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, tahun ini diprakirakan merupakan tahun netral bagi Indonesia pasca terjadinya La Nina.
“Makanya kami tekankan kepada kepala daerah yang ada di wilayah rawan karhutla harus mengeluarkan status siaga darurat bencana karhutla dan surat izin untuk mengoperasikan TMC,” tegas dia, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan dan Karhutla secara virtual, Rabu (26/4/2023).
Meski begitu, ungkap Luhut, bencana lain seperti EI Nino masih akan mungkin terjadi meski dengan intensitas rendah sehingga dampaknya tetap harus diwaspadai.
“Sebab, El Nino akan memicu terjadinya kekeringan akibat minimnya curah hujan yang terjadi. Selain itu, El Nino juga akan meningkatkan jumlah titik api, sehingga rawan terjadi karhutla,” ungkap dia.
Sementara, menyikapi hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, terkait penetapan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan izin Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Sumsel.
“SK (Gubernur) ini untuk mempersiapkan diri untuk mengantisipasi terjadi bencana kekeringan dan karhutla di wilayah Sumsel pada musim kemarau tahun 2023 ini,” kata dia.
Berikutnya, terang Herman Deru, Pemprov Sumsel juga terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, BMKG, BPBD, hingga pihak swasta, agar terus masif dilakukan untuk mengantisiasi terjadinya karhutla.
“Mitigasi karhutla dengan operasi TMC juga perlu dilaksanakan pada mitigasi kekeringan ,untuk mengurangi dampak langsung pada masyarakat dengan pengisian waduk sebagai sarana irigasi, PLTA, dan wisata,” terang dia.
Sementara, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Indonesia (BMKG) Dwikorita Karnawati menerangkan, bahwa sebelumnya BMKG sudah mengingatkan potensi musim kemarau kering ini kepada sejumlah daerah.
Bahkan, pihaknya mengingatkan agar daerah segera mengeluarkan SK Gubernur sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi terjadinya bencana tersebut.
“Hanya saja, hingga saat ini baru ada dua daerah saja yang telah mengeluarkan surat keputusan atau surat izin Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) diantaranya provinsi Sumsel dan Riau,” tandas dia. (aha)