
PALEMBANG, fornews.co-Kejaksaan Agung (kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap Ikhwanuddin dan Laonma PL Tobing, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, saat dipemeriksa di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (01/02).
Menurut Ketua Tim Penyidik Kejagung Haryono, alasan belum dilakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, karena selama prosedur penyelidikan dan penyidikan oleh pihaknya, tersangka Ikhwanuddin dan Laonma PL Tobing dinilai kooperatif. Kemudian, pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara penyidikan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Palembang.
“Dari hasil penyidikan, barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 20 karung berisi berkas-berkas, dokumen dan data-data tentang ini. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Korupsi untuk Primer, atau Pasal 3 untuk Subsider. Keduanya tidak ditahanan, karena dinilai kooperatif selama mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Rustam Gaus menjelaskan, karena ada dasar permohonan keluarga dan penasehat hukum, serta kemanusian, maka keduanya tidak ditahan. “Dalam waktu dekat kedua tersangka segera menjalani persidangan.Bila tidak datang, akan kita lakukan penahanan,” terangnya.
Sementara, tersangka Ikhwanuddin dan Laonma Tobing bersyukur, atas keputusan Kejagung yang tidak melakukan penahanan terhadap mereka. “Selama ini kami koperatif saat diperiksa dan kami juga sudah mempersiapkan mental untuk menjalani persidangan,” ungkapnya singkat. (bay)
















