PALEMBANG, fornews.co – Salah satu cagar budaya di Palembang yakni, komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga didapati dirusak oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Pengrusakan yang tampak pada komplek pemakaman yang berada di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang tersebut, hancurnya puluhan batu nisan pada setiap kuburan dan baru diketahui pada Jumat (30/12/2022) lalu.
komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya ini sendiri telah di tetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dengan nomor urut 013 dan sudah tercatat di Nomor Registrasi Nasional: PO2018090600566.
Menurut keturunan kelima Pangeran Kramajaya, Raden Iskandar Sulaiman, kejadian pengrusakan itu diketahui pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, setelah mendapat kabar dari penjaga makam.
“Kemudian saya kesini (pemakaman) kok dihancurin lagi. Nisan itu dilempar-lemparin, kemarin patahannya banyak, kurang lebih ada 10 nisan yang dipatahkan,” ujar dia, Minggu (8/1/2023).
Saat ini ungkap dia, memang belum membuat laporan polisi terkait pengrusakan makam dan nisan yang dipatahkan dan dihancurkan. Meski demikian, sambung Iskandar, polisi dari Polrestabes Palembang sudah sempat datang dan melihat komplek Pemakaman Pengeran Kramajaya.
“Ini lagi diatur sebuah strategi, polisi sudah tahu, namun laporan resmi ke polisi belum, sedang kita persiapkan pengacara kita. Karena itulah dalam hal hukum saya harus hati-hati,” ungkap dia.
Iskandar menjelaskan, para pelaku masuk ke areal komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya saat penjaga makam sedang makan siang.
“Para pelaku masuk di ujung belakang spanduk dekat seperti hutan-hutan itu, kalau pelakunya kalau boleh saya ngomong Wallahu a’lam bish-shawab, saya enggak kenal,” jelas dia.
Sementara, salah satu Kuasa Hukum Zuriat Pangeran Kramajaya, Robi Septian SH menerangkan, sebenarnya dulu ada permasalahan hukum antara sesama zuriat Pengeran Kramajaya terkait areal Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya ini.
Namun, sambung dia, intinya sesama zuriat ini hanya memiliki status kepemilikan untuk mengurus dan sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 1980an keputusan MA memutuskan status quo antar zuriat tidak ada yang memiliki lahan.
“Kita enggak tahu mungkin ada pengalihan dan dari pengalihan itu ada proses memiliki atas komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya yang sudah menjadi diduga cagar budaya,” terang dia.
Robi melanjutkan, terhadap kasus pembongkaran komplek pemakaman ini akan diskusikan dengan sesama zuriat. Karena, mereka belum tahu bagaimana ceritanya.
“Yang jelas status hukum dahulunya antara sesama zuriat ditetapkan status quo,” tandas dia. (aha)