JAKARTA, fornews.co – Tersangka suap penetapan Anggota DPR RI 2019-2024, Wahyu Setiawan mengundurkan diri sebagai anggota KPU, Jumat (10/01). Jika pengunduran dirinya diterima, posisi Wahyu sebagai anggota KPU akan digantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
“Yang menggantikan nomor urut delapan, kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/01) malam.
Raka Sandi tercatat pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Bali periode 2013-2018. Kemudian saat ini dia menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023.
Berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU terdiri dari tujuh komisioner. Mereka dipilih dari 14 calon yang telah menjalani fit and proper test di DPR. Saat pemilihan KPU 2017 lalu, Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dipilih oleh 55 anggota DPR. Di bawah mereka, masing-masing Ilham saputra (54), Hasyim Asy’ari (54), Viryan (52), Evi Novida (48), dan Arief Budiman (30).
UU 7 tahun 2017 mengatur, jika salah seorang anggota KPU diberhentikan, maka posisinya digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya. Dalam kasus Wahyu, posisinya digantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang pada pemilihan di DPR tahun 2017 lalu menduduki urutan kedelapan dengan 21 suara. (ari)

















