JAKARTA, fornews.co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Selasa (25/11/2025).
Pemberian rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama (Dirut) pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan direktur komersial dan pelayanan, Yusuf Hadi; dan mantan direktur perencanaan dan pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Seperti diketahui, bahwa Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, DPR RI telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, sambung dia, DPR RI melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar dia, kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
Dasco mengatakan, bahwa proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.
“Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata dia.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, tenang kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” jelas dia.
Berikutnya, terang Prasetyo, atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, kemudian Menteri Hukum (Menhum) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Barulah, Presiden Prabowo memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberi persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” terang dia.
Mensesneg memastikan, bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku. (aha)

















