PALEMBANG, fornews.co – Sejumlah pedagang yang berjualan di depan RS Muhammadiyah Palembang, Plaju, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, ada enam warung kontainer yang berjualan makanan kecil dan warung menggunakan mobil diangkut Satpol PP.
Menurut Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin melalui Kabid Tibum Cherly Panggarbesi menyatakan, penertiban di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan RS Muhammadiyah, Palembang tersebut telah melanggar Perda Kota Palembang. selain itu, memang pihaknya juga melakukan giat subuh bersih-bersih.
“Penertiban ini bentuk dari penegakan Perda Kota Palembang Nomor 44/2002. Kami bukan hanya mengamankan barang bukti, namun untuk memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujar dia.
Sesuai Pasal 22 ayat (1), kata Cherly, setiap badan atau orang dilarang menempatkan benda-benda, dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di daerah milik jalan, di jalan, jalur hijau juga tempat-tempat umum kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh kepala Daerah.
Sementara, Humas RS Muhammadiyah Palembang, Yuzar didampingi Eka Muhamad mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Satpol PP Palembang yang melakukan penertiban pedagang dipinggir jalan depan RS Muhammadiyah. Karena, pihaknya memang menginginkan jalur tersebut bersih.
“Jalur yang digunakan untuk berjualan merupakan jalur untuk pejalan kaki. Makanya, sering terjadi krodit dan banyak masyarakat terutama pasien mengeluhkan susah saat hendak masuk ke RS Muhammadiyah Palembang,” tandas dia. (aha)
















