JAKARTA, fornews.co-Partai Demokrat resmi memberhentikan tetap Subur Sembiring sebagai anggota partai, lantaran telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat.
Pemberhientian tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring.
Isi surat keputusan tersebut, Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat; Mencabut Keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi; Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi; Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan; dan Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya menyatakan, bahwa tidak hanya satu atau dua kali saja Subur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat. Apalagi yang bersangkutan kerap ‘bermain-main’ di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat.
“Namun Partai Demokrat bukanlah Partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya. Partai Demokrat masih bisa mentolerir, dan masih memberikan kesempatan kepada Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu,” ujar dia, Senin (15/6).
Riefky Harsya menceritakan, tak lama setelah Pemilu 2019, ketika baru saja Ketua Umum Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) kehilangan istri tercintanya, pada Juni 2019, Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin partai.
“Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat. Saat itu, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada yang beraangkutan untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020,” kata dia.
Berikutnya pada saat pelaksanaan Kongres, terang Riefky Harsya, Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya kongres yang secara aklamasi memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020 – 2025.
Hal ini menjadi berbeda ketika Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025, Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat.
“Saudara Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020,” terang dia.
Pasca manuver politiknya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa, maupun melalui sarana lainnya agar saudara Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.
Para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima jika saudara Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah.
“Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020, para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta,” sambung Riefky Harsya.
Singkatnya, papar Riefky, kader Partai Demokrat seluruh Indonesia berpandangan bahwa apa yang dilakukan Subur Sembiring telah melewati batas. Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik, pakta integritas, peraturan organisasi dan keputusan-keputusan partai lainnya kemudian melakukan tindaklanjut.
Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat ini, maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Subur Sembiring, karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat.
“Kami mengimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat. Kami juga meminta seluruh jajaran pengurus baik pusat maupun daerah, serta para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono,” tandas dia. (aha)
















