
PALEMBANG, fornews.co- Direktur Utama PT Haji Sai, Kirman mengaku, bersedia mengantarkan uang ke bupati, karena dijanjikan pekerjaan oleh Rustami alias Darus, yang merupakan paman dari Bupati Banyuasin Yan Anton.
Kirman menjelaskan, bahwa pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan sejumlah orang pada 4 September 2016, terlebih dulu dia diperintahkan Darus untuk mengambil uang dari Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin) sebesar Rp1 miliar pada 31 Agustus.
“Uang tersebut diketahui dari Zulfikar. Lalu uang Rp300 juta disetor ke Darus, pada keesokan harinya. Sisansebesar Rp531.031.000 dia setor untuk pembayaran uang ONH plus keberangkatan haji bupati ke rekening BCA, kemudian sebanyak Rp150 juta ditukar ke mata uang Dolar untuk uang jajan bupati selama berangkat haji,” ungkapnya, pada sidang suap terhadap Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (12/01).
Sidangan yang juga menghadirkan saksi Kabag RT Pemkab Banyuasin Rustami dan Yan Anton Ferdian tersebut, Kirman mengatakan, bahwa dia menyerahkan bukti setor ke bupati saat hajatan berangkat haji di rumah dinas bupati pada 4 September 2016. “Dan di saat itulah ada OTT KPK,” ujarnya.
KPK juga menyita uang Rp620 juta merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya), yang berada ditangan Kirman dalam OTT tersebut. Namun, Kirman mengaku dia hanya menjadi tempat penitipan uang dari sejumlah orang, yang ingin menyetor ke bupati melalui Darus. Karena, sebelumnya seperti itu dan dia pernah mendapatkan proyek senilai Rp2 miliar di Diknas Banyuasin.

Suasana sidang suap terhadap Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (12/01).
Terdakwa Zulfikar juga dihadirkan ke persidangan, karena diduga telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016. Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu, diberikan Zulfikar supaya perusahaannya bisa mendapatkan beberapa proyek dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.
Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, ongkos naik haji, dana meloloskan APBD kepada sejumlah anggota DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang, selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar, setelah sebelumnya memberikan I kepada Yan Anton. Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung. Karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya, seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK RI diketuai Feby Dwiyanyoesendy, mendakwa Zulfikar dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor. (bay)

















