
JAKARTA, fornews.co-Pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sampai 51% secara bertahap.
Penegasan tersebut, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Rabu (11/01) lalu.
Dalam PP Pasal 97 ayat (2) PP tersebut, bahwa tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44% dan tahun kesepuluh 51% dari jumlah seluruh saham.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, divestasi 51% ini penting karena sudah menjadi instruksi Presiden. “Dengan diterapkannya PP ini, semua pemegang kontrak karya dan IUPK dan sebagainya itu wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51% sejak masa produksi,” katanya.
Selain itu, dalam PP No. 1 Tahun 2017, pemerintah juga merubah jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK), paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.
Permohonan perpanjangan sebelumnya, diajukan paling cepat dua tahun sebelum izin operasi tambang berakhir, menurut Menteri ESDM, tidak cukup untuk pengembangan investasi tambang. “Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk IUPK paling cepat lima tahun dari berakhirnya izin usaha,” ujarnya.
Dalam PP itu juga, pemerintah mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batubara. Selain itu, melalui PP ini, pemerintah juga mewajibkan pemegang kontrak karya itu untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi. PP ini juga menghapus ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu. Sedangkan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam, menurut PP ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (ekaf)

















