PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin, memberikan klarifikasi tentang proposal pembangunan Masjid Sriwijaya, saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Senin (8/11/2021) sore.
Alex Noerdin dihadirkan bersama lima saksi Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Marwah M Diah (mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya), Eddy Hermanto (Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), serta dari swasta Loka Sangganegara dan Teguh Raharjo, pada sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi atas nama terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan terdakwa Ahmad Nasuhi (mantan Karo Kesra).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Abdul Aziz SH, MH itu pertama kali meminta saksi Marwah untuk menyampaikan apa yang diketahuinya. Saksi Marwah M Diah yang hadir secara online tampak masih menggunakan selang oksigen.
Ketika Hakim bertanya terkait rencana proposal pembangunan Masjid Sriwijaya, saksi Marwah mengatakan tidak pernah mengajukan proposal kepada Pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Seiingat saya tidak ada proposal, iya tidak ada,” kata Marwah.
Saat itu, kata Marwah, dia hanya mengajukan surat permohonan untuk pembangunan masjid dan disetujui oleh Pemprov Sumsel. Namun, dia lupa berapa jumlah nominal uang yang diajukan.
Kemudian giliran saksi Alex Noerdin yang memberikan keterangan, sambil melanjutkan kesaksikan dari Marwah M Diah. Saksi Alex mengklarifikasi dengan menujukkan bahwa surat yang disebut itu adalah proposal pembangunan yang diajukan oleh pihak yayasan Masjid Sriwijaya pada 6 Januari 2017, perihal permohonan bantuan dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel.
“Yayasan Masjid Sriwijaya sudah menyelesaikan desain dan permohonan dana. Tertanda Sekretaris Umum yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah. Yayasan wakaf Masjid Raya Sriwijaya dibentuk pada tahun 2014 lalu di Jakarta. Awalnya masjid ini direncanakan dapat digunakan menjelang kegiatan Asian Games tahun 2018,” kata Alex.
Kemudian Alex mengatakan, bahwa pengajuan hibah pada pembangunan Masjid Sriwijaya yang ada proposalnya. Pada saat itu, ada permintaan hibah dari yayasan yang masuk, dan diketahuinya.
“Saya meminta pada saudara Laonma PL Tobing, untuk memeriksa dan jika kalau ada dananya masukan dalam anggaran. Anggaran ini dibahas dibanggar, dibahas juga di dinas-dinas, sehingga disetujui dalam RAPBD didalamnya ada daftar hibah,” kata dia.
Hakim Anggota Abu Hanifah SH MH bertanya kepada saksi Alex tentang tanah yang diklaim salah satu warga yakni, Musawir dkk memilki tanah di lahan masjid yang dihibahkan untuk masjid.
Dijawab Saksi Alex Noerdin, bahwa Musawir mengklaim tanah itu dengan surat palsu. “Tidak mungkin tanah itu dihibahkan kalau bukan punya Pemprov,” jawab Alex. (aha)

















