PALEMBANG, fornews.co – Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik menyatakan, sistem Pemilu 2024 dan Pilkada, dengan yang lima tahun lalu itu sama.
“Pedoman undang-undang nya tidak ada perubahan, tetap menggunakan UU No 7 Tahun 2017 untuk pelaksanaan Pemilu, dan Pilkada menggunakan UU No 10 Tahun 2016. Tidak ada perubahan atau amandemen Undang-Undang,” ujar dia, Senin (24/10/2022).
Hal tersebut diutarakan Taufik menyikapi ramainya perbincangan yang menyebut Pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024 mendatang diyakini bakal lebih ketat. Karena partai politik (Parpol) akan mencalonkan semua kader terbaik mereka.
Tokoh-tokoh kepala daerah dari sejumlah kader parpol yang masa jabatannya selesai, juga akan ikut bertarung pada Pilcaleg 2024. Jadi, Pilcaleg 2024 nanti menjadi tugas berat bagi penyelenggara termasuk pengawasan.
Taufik mengungkapkan, masalah bakal ramainya peserta Pileg 2024 nanti, itu persoalan konstelasi politik. Tentu Bawaslu Kota Palembang baik pada Pemilu maupun Pilkada, tetap melihat pada pemetaan di indeks kerawanan Pemilu.
“Bagaimanapun situasi dan kondisionalnya, Bawaslu Palembang tetap siap mengawasi pelaksaan Pemilu maupun Pilkada,” ungkap dia.
Taufik enggan berkomentar soal akan banyaknya Pilcaleg yang notabene para bintang-bintang dari parpol.
“Kita belum bisa mengatakan (berat), karena calon juga kan belum ditetapkan, belum ada daftar calon sementara atau tetap. Itukan baru prediksi-prediksi, ya silakan saya kalau banyak orang memprediksi atau memetakan,” jelas dia.
Meski demikian, sambung dia, Bawaslu Palembang sudah siap memetakan dan melakukan antisipasi-antisipasi. Pihaknya mengedepankan upaya pencegahan dalam mengurangi atau meminimalisir risiko-risiko terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada Pemilu 2024 nanti.
“Kami juga akan lebih giat melakukan sosialisasi-sosialisasi dengan melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama dalam upaya meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat,” tandas dia. (aha)
















